DETIKINDONESIA.CO.ID, ROTE NDAO – Kasus pembunuhan hewan ternak (Sapi) milik Midson Saudale yang diduga dilakukan oleh Jefri Saudale terjadi di Desa Batulilok, Kecamatan Pantai Baru Selatan, Rote Ndao pada 18 Oktober 2021 lalu, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan, hal ini sesuai dengan keterangan Kapolsek Pantai Baru, Rote Ndao IPDA I Wayan Suyadnya ketika diminta informasi oleh pihak media Detik Indonesia tentang kasus yang terjadi.
Ditilik dari delik aduannya, bahwa kasus ini telah melewati bulan ke empat, sedangkan dilihat dari limit waktu pelaporan kasus, maka secara resmi kasus pembunuhan Sapi ini sudah mau mencapai umur tiga bulan lamanya (pelaporan terhitung 01 November 2021).
Proses penyelesaian kasus ini tergolong unik, karena rupanya kasus ini sesungguhnya sudah pernah diupayakan penyelesaiannya secara damai melalui pendekatan adat di Desa Batulilok. Sesuai dengan hasil keputusan tua-tua adat di Desa Batulilok, bahwa Jefri Saudale Cs seharusnya membayar adat yang sudah ditentukan oleh tua-tua adat setempat, namun sebaliknya justru Jefri Saudale sebagai pelaku pemotongan Sapi, malah pergi ke Polsek Pantai Baru untuk membuat laporan baru tentang kasus penganiayaan terhadap dirinya, sehingga kasus ini menjadi lebih rumit bagi pihak kepolisian, karena melalui pendekatan kekeluargaan atau penyelesaiaan adat tampaknya semakin jauh dari kata damai. Indikasinya tercermin dari cara pihak Jefri Saudale Cs mengalihkan persoalan dengan syarat, bahwa pihak Jefri Saudale bersama keluarganya bersedia melakukan damai jika pihak Midson Saudale dan Bernadus Saudale (Ayah Midson Saudale) harus membayar uang denda sebesar Rp.65 juta.
Sesungguhnya penyelesaian kasus pembunuhan Sapi ini tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan dengan pendekatan persuasive melalui kekeluargaan atau melalui media adat (nonlitigasi). Pendekatan nonlitigasi dimaksud sesuai dengan perkembangan hukum yang bersifat progresif atau hukum responsive. Sebagaimana dikemukakan dalam teori hukum responsive yang dikembangkan oleh Prof. Satjito Raharjo, bahwa hukum diciptakan dan dimanfaatkan untuk manusia, bukan untuk hukum, sehingga dengan demikian diharapkan akan dapat menyelesaikan konflik secara tuntas yang bermanfaat dan berkeadilan. Sehubungan dengan hukum responsive dimaksud, dikenal juga dengan penyelesaian hukum yang berbasis pada filsafat restorasi atau pemulihan (Restorative Justice). KetiKa penyelesaian konflik atau persoalan hukum tidak dapat diselesaikan secara nonlitigasi atau melalui pendekatan restorasi, maka apa boleh buat harus kembali kepada penyelesaian hukum positif secara litigasi melalui proses pengadilan.
Terlepas dari penyelesaian kasus pembunuhan Sapi secara adat atau nonlitigasi sebagaimana telah dikemukakan diatas, bahwa secara yuridis normative yang berpatokan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka kasus ini dapat ditelaah/dikaji berdasarkan Pasal 363 poin 1e KUHP tentang Pencurian dengan Kualifikasi atau Pasal 406 Ayat (2) KUHP tentang Membunuh atau Menghilangkan Binatang.
Menurut hemat penulis, kasus pembunuhan Sapi yang diduga dilakukan oleh Jefri Saudale Cs dapat ditelaah/dikaji berdasarkan Pasal 363 poin 1e KUHP yang rumusannya sebagai berikut: “Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, dihukum: pencurian hewan”. Pencurian hewan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 363 KUHP dinamakan “pencurian dengan pemberatan” atau “pencurian dengan kualifikasi”. Pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kualifikasi dimaksud tetap mendasarkan atau merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP, artinya unsur-unsur pencurian yang dikandung dalam Pasal 362 KUHP merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan unsur-unsur yang ada dalam Pasal 363 KUHP, sehingga untuk menentukan dapat atau tidaknya penerapan Pasal 363 KUHP haruslah berpatokan pada terpenuhinya unsur-unsur pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Hanya saja perbedaan antara Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP yaitu, bahwa Pencurian yang diatur dalam Pasal 362 dikatakan dengan “Pencurian biasa” yang ancaman hukumannya maksimum lima tahun pidana penjara, sedangkan pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP, dinamakan “Pencurian dengan pemberatan” atau “pencurian dengan kualifikasi” dengan ancaman pidananya dapat selama-lamanya tujuh tahun penjara dan/atau dapat juga dijatuhi pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Perlu diketahui untuk menyatukan pandangan, bahwa untuk dapat mengimplementasikan Pasal 363 KUHP sebagai perbuatan pencurian pemberatan, maka unsur-unsur yng terkadung dalam Pasal 362 KUHP harus terpenuhi. Jadi, pertanyaannya yang menjadi pengkritisan sehubungan dengan kasus pembunuhan sapi yang diduga telah dilakukan oleh Jefri Saudale Cs tersebut, “apakah pembunuhan sapi dimaksud dapat memenuhi unsur-unsur Pasal 363 KUHP? Untuk menjawab pertanyaan dimaksud, tentu harus kembali kepada unsur-unsur esensial dalam perbuatan pencurian. Jika dikritisa secara yuridis formil, maka apakah perbuatan membunuh sapi tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 362 KUHP? Untuk menjawab hal ini, ada beberapa unsur yang terkandung dalam Pasal 362 KUHP yang dapat dijadikan patokan/ukuran untuk menentukan perbuatan pembunuhan sapi tersebut sebagai perbuatan pencurian (biasa) menjadi pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP ke-1e), antara lain: 1) perbuatan “mengambil”, 2) yang diambil harus “sesuatu barang”, 3) barang itu harus “seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain”, 4) pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk “memiliki” barang itu dengan “melawan hukum” (melawan hak), 5) pencurian “hewan” (Pasal 101 KUHP). Dapat dijelaskan bahwa, unsur 1 sampai dengan unsur 4, ini termasuk pada “Pencurian Biasa”, sedangkan unsur 5, inilah yang dimaksud dengan “Pencurian dengan Pemberatan” atau “Pencurian dengan Kualifikasi”.
Penjelasan atas unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 362 dan 363 KUHP sebagaimana telah dikemukakan diatas atau fungsi, m, sebagai berikut:
1) Mengambil: dapat diartikan memindahkan, mengalihkan tempat atau fungsi, membuat sesuatu tidak seperti semula, membuat barang yang dicuri beralih pada kekuasaan orang lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Dance Henukh |
Editor | : Michael |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya