Pengamat Hukum Aksi Sinurat Angkat Bicara Terkait Kasus Pembunuhan Sapi

Selasa, 22 Februari 2022 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, ROTE NDAO – Kasus pembunuhan hewan ternak (Sapi) milik Midson Saudale yang diduga dilakukan oleh Jefri Saudale terjadi di Desa Batulilok, Kecamatan Pantai Baru Selatan, Rote Ndao pada 18 Oktober 2021 lalu, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan, hal ini sesuai dengan keterangan Kapolsek Pantai Baru, Rote Ndao IPDA I Wayan Suyadnya ketika diminta informasi oleh pihak media Detik Indonesia tentang kasus yang terjadi.

Ditilik dari delik aduannya, bahwa kasus ini telah melewati bulan ke empat, sedangkan dilihat dari limit waktu pelaporan kasus, maka secara resmi kasus pembunuhan Sapi ini sudah mau mencapai umur tiga bulan lamanya (pelaporan terhitung 01 November 2021).

Proses penyelesaian kasus ini tergolong unik, karena rupanya kasus ini sesungguhnya sudah pernah diupayakan penyelesaiannya secara damai melalui pendekatan adat di Desa Batulilok. Sesuai dengan hasil keputusan tua-tua adat di Desa Batulilok, bahwa Jefri Saudale Cs seharusnya membayar adat yang sudah ditentukan oleh tua-tua adat setempat, namun sebaliknya justru Jefri Saudale sebagai pelaku pemotongan Sapi, malah pergi ke Polsek Pantai Baru untuk membuat laporan baru tentang kasus penganiayaan terhadap dirinya, sehingga kasus ini menjadi lebih rumit bagi pihak kepolisian, karena melalui pendekatan kekeluargaan atau penyelesaiaan adat tampaknya semakin jauh dari kata damai. Indikasinya tercermin dari cara pihak Jefri Saudale Cs mengalihkan persoalan dengan syarat, bahwa pihak Jefri Saudale bersama keluarganya bersedia melakukan damai jika pihak Midson Saudale dan Bernadus Saudale (Ayah Midson Saudale) harus membayar uang denda sebesar Rp.65 juta.

Sesungguhnya penyelesaian kasus pembunuhan Sapi ini tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan dengan pendekatan persuasive melalui kekeluargaan atau melalui media adat (nonlitigasi). Pendekatan nonlitigasi dimaksud sesuai dengan perkembangan hukum yang bersifat progresif atau hukum responsive. Sebagaimana dikemukakan dalam teori hukum responsive yang dikembangkan oleh Prof. Satjito Raharjo, bahwa hukum diciptakan dan dimanfaatkan untuk manusia, bukan untuk hukum, sehingga dengan demikian diharapkan akan dapat menyelesaikan konflik secara tuntas yang bermanfaat dan berkeadilan. Sehubungan dengan hukum responsive dimaksud, dikenal juga dengan penyelesaian hukum yang berbasis pada filsafat restorasi atau pemulihan (Restorative Justice). KetiKa penyelesaian konflik atau persoalan hukum tidak dapat diselesaikan secara nonlitigasi atau melalui pendekatan restorasi, maka apa boleh buat harus kembali kepada penyelesaian hukum positif secara litigasi melalui proses pengadilan.

Terlepas dari penyelesaian kasus pembunuhan Sapi secara adat atau nonlitigasi sebagaimana telah dikemukakan diatas, bahwa secara yuridis normative yang berpatokan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka kasus ini dapat ditelaah/dikaji berdasarkan Pasal 363 poin 1e KUHP tentang Pencurian dengan Kualifikasi atau Pasal 406 Ayat (2) KUHP tentang Membunuh atau Menghilangkan Binatang.

Menurut hemat penulis, kasus pembunuhan Sapi yang diduga dilakukan oleh Jefri Saudale Cs dapat ditelaah/dikaji berdasarkan Pasal 363 poin 1e KUHP yang rumusannya sebagai berikut: “Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, dihukum: pencurian hewan”. Pencurian hewan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 363 KUHP dinamakan “pencurian dengan pemberatan” atau “pencurian dengan kualifikasi”. Pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kualifikasi dimaksud tetap mendasarkan atau merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP, artinya unsur-unsur pencurian yang dikandung dalam Pasal 362 KUHP merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan unsur-unsur yang ada dalam Pasal 363 KUHP, sehingga untuk menentukan dapat atau tidaknya penerapan Pasal 363 KUHP haruslah berpatokan pada terpenuhinya unsur-unsur pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Hanya saja perbedaan antara Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP yaitu, bahwa Pencurian yang diatur dalam Pasal 362 dikatakan dengan “Pencurian biasa” yang ancaman hukumannya maksimum lima tahun pidana penjara, sedangkan pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP, dinamakan “Pencurian dengan pemberatan” atau “pencurian dengan kualifikasi” dengan ancaman pidananya dapat selama-lamanya tujuh tahun penjara dan/atau dapat juga dijatuhi pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Baca Juga :  Presidensial Treshold dan Koalisi Parpol, Ada Berapa Paslon Dalam Pilpres 2024?

Perlu diketahui untuk menyatukan pandangan, bahwa untuk dapat mengimplementasikan Pasal 363 KUHP sebagai perbuatan pencurian pemberatan, maka unsur-unsur yng terkadung dalam Pasal 362 KUHP harus terpenuhi. Jadi, pertanyaannya yang menjadi pengkritisan sehubungan dengan kasus pembunuhan sapi yang diduga telah dilakukan oleh Jefri Saudale Cs tersebut, “apakah pembunuhan sapi dimaksud dapat memenuhi unsur-unsur Pasal 363 KUHP? Untuk menjawab pertanyaan dimaksud, tentu harus kembali kepada unsur-unsur esensial dalam perbuatan pencurian. Jika dikritisa secara yuridis formil, maka apakah perbuatan membunuh sapi tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 362 KUHP? Untuk menjawab hal ini, ada beberapa unsur yang terkandung dalam Pasal 362 KUHP yang dapat dijadikan patokan/ukuran untuk menentukan perbuatan pembunuhan sapi tersebut sebagai perbuatan pencurian (biasa) menjadi pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP ke-1e), antara lain: 1) perbuatan “mengambil”, 2) yang diambil harus “sesuatu barang”, 3) barang itu harus “seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain”, 4) pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk “memiliki” barang itu dengan “melawan hukum” (melawan hak), 5) pencurian “hewan” (Pasal 101 KUHP). Dapat dijelaskan bahwa, unsur 1 sampai dengan unsur 4, ini termasuk pada “Pencurian Biasa”, sedangkan unsur 5, inilah yang dimaksud dengan “Pencurian dengan Pemberatan” atau “Pencurian dengan Kualifikasi”.

Baca Juga :  Kualitas Kepariwisataan & Kebudayaan Bagi Agenda Pembangunan & Pemajuan Kepni

Penjelasan atas unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 362 dan 363 KUHP sebagaimana telah dikemukakan diatas atau fungsi, m, sebagai berikut:

1) Mengambil: dapat diartikan memindahkan, mengalihkan tempat atau fungsi, membuat sesuatu tidak seperti semula, membuat barang yang dicuri beralih pada kekuasaan orang lain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Dance Henukh
Editor : Michael
Sumber :

Berita Terkait

Pemuda Gereja Diharapkan Membudayakan Baca Buku
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Makna Natal & Cinta yang Tulus Senator Nelson Wenda Bagi Anak-Anak Terpingirkan
Jadilah Garam dan Terang
Forum Rakyat Indonesia Unggul: Refleksi Akhir Tahun 2024, Mengurai Benang Kusut Problematika & Meraih Masa Depan Indonesia Unggul 2045
Peran Pemerintah sebagai Solusi atas Konflik di Kabupaten Lani Jaya
Bahtera Penjual Angin: Humor Gus Dur Mencubit HMI

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:32 WIB

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:18 WIB

Awas Tertipu dengan LPK Ilegal, Idam: Pamerintah harus Ambil Tindakan Tegas

Senin, 20 Januari 2025 - 18:22 WIB

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB