2) Sesuatu barang: artinya segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang, bahkan dalam pengertian barang termasuk pula “daya listrik” dan “gas” (lihat penjelasan Pasal 362
KUHP, oleh R. Soesilo).
3) Barang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, artinya barang yang dicuri tersebut minimal sebagian harus kepunyaan orang lain. Dalam hal ini, mungkin barang tersebut sebagian milik kepunyaan orang yang melakukan pencurian tersebut.
4) Pengambilan barang tersebut dengan maksud untuk “memiliki” dan “melawan hukum”, artinya pengambilan tersebut harus dengan sengaja dan dengan maksud untuk memiliki barang tersebut tanpa hak (melawan hukum).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
5) Pencurian hewan, artinya supaya terpenuhi unsur Pasal 363 ke-1e KUHP, maka barang yang dicuri tersebut harus berupa hewan (termasuk sapi).
Berdasarkan unsur-unsur Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP sebagaimana telah dikemukakan diatas, maka secara yuridis formil, perbuatan membunuh sapi yang diduga dilakukan oleh Jefri Saudale tersebut dapat dimaknai sebagai perbuatan mengambil dalam salah satu unsur pencurian yang terkandung dalam Pasal 362 KUHP. Demikian juga yang dimaksud dengan sesuatu barang dalam salah satu unsur Pasal 362 KUHP, yaitu termasuk hewan atau sapi. Jadi hewan atau sapi dalam hal ini termasuk sebagai barang. Kemudian hewan atau sapi yang juga merupakan sesuatu barang yang diduga dibunuh oleh Jefri Saudale tersebut sebagian atau sepenuhnya milik kepunyaan orang lain, sehingga unsur ini-pun terpenuhi. Disamping itu, jika dalam kasus ini pihak Jefri Saudale Cs, berdasarkan hasil penyelidikan pada kasus posisinya, dalam hal ini ketika kasus pembunuhan sapi tersebut dimaksudkan oleh Jefri Saudale Cs untuk memiliki daging sapi (barang) dengan melawan hak, maka jelas perbuatan pembunuhan sapi tersebut memenuhi salah satu unsur pencurian yaitu unsur memiliki tanpa hak. Hal ini tentu harus dibuktikan ketika Jefri Saudale Cs ikut memkiliki daging sapi (barang) tersebut setelah dilakukannya pembunuhan terhadap sapi tersebut. Ketika setelah terjadi pembunuhan terhadap sapi tersebut, kemudian Jefri Saudale Cs ikut memanfaatkan daging sapi tersebut atau dengan kata lain Jefri Saudale mendapat bagian atas daging sapi yang telah dibunuh tersebut, maka unsur mengambil dalam perbuatan membunuh sapi tersebut juga terpenuhi sebagai salah satu unsur perbuatan pencurian. Unsur-unsur ini semua memasuki ranah pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dan unsur pencurian hewan (termasuk sapi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ke-1e KUHP sebagai pencurian pemberatan atau pencurian dengan kualifikasi.
Pertanyaan berikut untuk mengkritisi kasus tersebut, yaitu: “apakah kasus pembunuhan hewan (sapi) sebagaimana diduga telah dilakukan oleh Jefri Saudale Cs tersebut memenuhi Pasal 406 Ayat (2) KUHP yang rumusannya sebagai berikut:
“Hukuman serupa itu dikenakan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membunuh, merusakkan membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain”. Kiranya mudah dipahami bahwa ketentuan pasal ini lebih menekankan/memfokuskan pada perbuatan yang membunuh atau menghilangkan binatang.
Adapun unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam pasal ini, sebagai berikut:
1) dengan sengaja dan melawan hak, artinya berkehendak/berniat dengan melawan hukum;
2) membunuh, merusakkan membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, artinya dalam hal ini ada suatu perbuatan membunuh, merusakkan atau menghilangkan binatang sehingga tidak dapat digunakan lagi.
3) binatang yang dibunuh atau dirusakkan tersebut sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain;
Perlu dipahami dalam pasal ini yaitu, bahwa si pelaku secara sengaja/berniat dengan melawan hukum membunuh, merusakkan membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, artinya pasal ini hanya menghukum orang yang sengaja dengan melawan hukum membunuh, merusakkan membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain. Jika unsur-unsur pasal ini dihubungkan pada kasus pembunuhan sapi yang diduga telah dilakukan oleh Jefri Saudale Cs, maka yang harus diperhatikan bahwa perbuatan Jefri Saudale Cs apakah betul-betul hanya bermaksud untuk membunuh atau merusakkan atau menghilangkan binatang (sapi) tersebut tanpa ingin memiliki sapi (daging sapi) tersebut setelah melakukan pembunuhan?, apabila dapat dibuktikan bahwa maksud pembunuhan terhadap sapi tersebut adalah untuk merusakkan membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau hanya ingin untuk menghilangkan binatang, maka pembunuhan sapi yang dilakukan oleh Jefri Saudale Cs dapat memenuhi unsur Pasal 406 Ayat (2) KUHP, sebaliknya jika dapat dibuktikan bahwa pembunuhan sapi yang dilakukan oleh Jefri Saudale Cs dengan maksud ingin memiliki daging sapi tersebut (misalnya, diketahui bahwa setelah Jefri Saudale Cs melakukan pembunuhan ternak (sapi) tersebut, kemudian ia terlibat dalam pengolahan daging sapi yang dibunuh tersebut), maka perbuatan Jefri Saudale Cs memasuki ranah Pasal 363 ke-1e KUHP.
Dengan demikian, kasus pembunuhan hewan (sapi) yang diduga telah dilakukan oleh Jefri Saudale Cs tersebut diharapkan agar pihak kepolisian kiranya proaktif untuk menyelesaikan kasus ini, jangan hanya menunggu kuantitas saksi saja, tetapi juga jika saksi kualitas sudah memungkinkan, maka penyelesaian kasus ini dapat ditingkatkan ke gelar perkara untuk menentukan tersangkanya. Kasus pembunuhan sapai dengan kasus penganiayaan harus diselesaikan secara masing-masing kasus, sehingga tidak menumpuk perkara tanpa penyelesaian yang signifikan. Semoga kehadiran tulisan ini dapat bermanfaat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Dance Henukh |
Editor | : Michael |
Sumber | : |
Halaman : 1 2