Pengamat Ilham Putuhena: 3 Alasan Penting Dorong Pengesahan RKUHP

Selasa, 28 Juni 2022 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus menuai pro dan kontra. Meski demikian, Pengamat Hukum Ilham Putuhena justru mendorong regulasi tersebut segera disahkan. Hal itu disampaikan dalam sebuah diskusi kerja sama Rumah Ide Demokrasi (RID) dan Che-T Coffee.

Menurut Ilham Putuhena, alasan penting pertama karena KUHP di Indonesia merupakan produk kolonial masa penjajahan Belanda. Dalam artian sebuah produk yang dibentuk dengan suasana kebatinan zaman Belanda.

“Jadi kita harus ubah karena pertama, kita sudah menjadi negara yang merdeka. Kedua, kita mempunyai karakter yang berbeda, pengaturan yang berbeda dengan negara Belanda. Belanda itu adalah homogen beda dengan Indonesia yang heterogen,” jelasnya saat diskusi RID di Che-T Coffee, Menteng, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2022).

Ilham menilai, karakter masyarakat Indonesia yang memiliki basis religius dan adat istiadat yang kemudian berbeda dengan karakter masyarakat Belanda. Sebab, negara kincir angin itu hanya ada satu karakter dengan pendekatan pola pikir barat.

“Sedangkan kita menggunakan pendekatan pola pikir timur, makanya berapa pasal-pasal yang terkait dengan apa yang ada di Indonesia akan berbeda pandangan dengan apa yang ada disana. Dan hal itu wajar, karena setiap aturan kan ada yang bisa sama dan ada yang bisa berbeda. Karena tidak semua aturan harus sama, tidak semua aturan di Belanda bisa kita pakai,” ujarnya.

Selain itu, alasan ketiga menurut Ilham Putuhena adalah mengenai kebutuhan negara untuk menata isu perpidanaan yang selama ini muncul. Sebagai contoh, kasus yang menimpa lansia atas nama nenek Minah yang sempat viral karena mencuri semangka.

Baca Juga :  Persiapan Hari Nusantara Semakin Matang, Sekdan Tidore dan Panitia Pusat Terus Evaluasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Muhamad Fiqram
Sumber : Daswaracom

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru