Pengamat Ilham Putuhena: 3 Alasan Penting Dorong Pengesahan RKUHP

Selasa, 28 Juni 2022 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dari kasus tersebut), kenapa kita itu cenderung pada pemenjaraan sedangkan konsep baru di buku 1 KUHP tidak semua dipenjara. Pertama, ada beberapa hal yang memang tidak perlu di penjara, tapi berikan kerja sosial. Yang kedua, konsep kemudahan itu bukan hanya menghukum tapi membina juga. Jadi itu ada namanya pemidanaan, ada namanya tindakan. Tindakan itu adalah upaya dilakukan untuk perbaiki pelaku,” terangnya.

Ilham Putuhena menegaskan banyak hal di buku 1 KUHP yang sangat penting untuk sistem pidana kedepan. “Oleh karenanya, perlu segera diketok KUHP, sehingga penataan sistem pidana kita akan berbeda dengan apa yang ditinggalkan oleh zaman Belanda,” tambahnya.

Disamping itu, upaya pengesahan RKUHP dinilai semata-mata untuk kepentingan nasional dan menghasilkan KUHP versi Indonesia. Ilham Putuhena menilai agar Indonesia seperti negara lainnya yang memiliki kitab pidana sendiri.

“Setiap negara pasti punya sendiri, karena yang namanya kejahatan ini universal. Cuman ada berapa hal yang spesifik saya contohkan bagi orang Eropa, perzinahan itu ada hubungan antara suami istri orang. Di kita beda, pandangan kita berbeda. Di luar negeri sana berpikiran Barat menganggap hidup bersama itu hal yang biasa, tapi kita di daerah-daerah menganggap hal yang tabu, itu tidak dibenarkan,” ujarnya.

Menurut Ilham Putuhena cara melihat perbedaan tersebut juga memberikan terhadap karakter keindonesiaan yang memang memiliki perbedaan baik dari aspek budaya, sosial dan lingkunan. Namun disisi lain ada bentuk kesamaan, seperti pidana korupsi maupun HAM berat.

Baca Juga :  Pemkot Tikep Terus Berupaya Inflasi Terendah

“Karena memang kejahatan transnasional itu sama dan model penyelesaiannya harus sama di negara Indonesia dengan negara lain. Karena memberantas kejahatan transnasional ini berbeda, tidak bisa parsial, harus sama, itu juga kita adopsi. Jadi ada aspek lokal, ada aspek global yang kita perbaiki. Sekaligus aturan saat ini yang kita anggap kurang baik atau ada putusan MK (Mahkamah Knstitusi) yang sudah mengaturnya, mengarahkan bagaimana kita lakukan perbaikan,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Muhamad Fiqram
Sumber : Daswaracom

Berita Terkait

Badan Gizi Nasional Bahas Implementasi MBG di Palopo
HIPMI Ingatkan Pemerintah Soal Penurunan Uang Beredar di Masyarakat
Libur Panjang Lebaran 2025 Dongkrak Pariwisata Sukabumi
Freeport Prediksi Harga Tembaga Naik, Penjualan Emas Justru Merosot
Forum Kakanwil Kemenag Puji Keteladanan Menag Nasaruddin Umar
Pebisnis Muda Giffari Naufal Arisma Putra, Berpeluang Vakum Sementara dari Dunia Bisnis
Trump Kenakan Tarif Impor 32%, Hipmi: Ini Peluang Diversifikasi Ekspor Indonesia
Tren Digitalisasi UMKM Meningkat, Maman Abdurrahman Dorong Transformasi Pasar

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:43 WIB

Ombudsman DIY Siap Jadi Mediator Aduan Masyarakat Terkait Pelayanan Publik

Sabtu, 24 Juni 2023 - 07:51 WIB

Akhirnya Muhammadiyah Kembali Hadirkan Hotel Megah di Yogyakarta

Minggu, 29 Januari 2023 - 14:10 WIB

Musra Jogja, Sejumlah Baliho Budiman Sudjatmiko Untuk Indonesia Ikut Meramaikan.

Minggu, 14 Agustus 2022 - 14:19 WIB

Santri Dukung Ganjar DIY Jalin Silaturahmi ke Ibu-Ibu Majelis Taklim

Berita Terbaru

Penjabat (Pj)Wali Kota Palopo, Firmanza DP saat enerima kunjungan Direktur Promosi dan Edukasi Gizi pada Badan Gizi Nasional, Gunalan, Jumat (04/04/2025). (ist)

Nasional

Badan Gizi Nasional Bahas Implementasi MBG di Palopo

Jumat, 4 Apr 2025 - 20:19 WIB

Pantai Karanghawu yang ramai oleh pengunjung (Istimewa)

Nasional

Libur Panjang Lebaran 2025 Dongkrak Pariwisata Sukabumi

Jumat, 4 Apr 2025 - 19:29 WIB