Pengamat Ilham Putuhena: 3 Alasan Penting Dorong Pengesahan RKUHP

Selasa, 28 Juni 2022 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dari kasus tersebut), kenapa kita itu cenderung pada pemenjaraan sedangkan konsep baru di buku 1 KUHP tidak semua dipenjara. Pertama, ada beberapa hal yang memang tidak perlu di penjara, tapi berikan kerja sosial. Yang kedua, konsep kemudahan itu bukan hanya menghukum tapi membina juga. Jadi itu ada namanya pemidanaan, ada namanya tindakan. Tindakan itu adalah upaya dilakukan untuk perbaiki pelaku,” terangnya.

Ilham Putuhena menegaskan banyak hal di buku 1 KUHP yang sangat penting untuk sistem pidana kedepan. “Oleh karenanya, perlu segera diketok KUHP, sehingga penataan sistem pidana kita akan berbeda dengan apa yang ditinggalkan oleh zaman Belanda,” tambahnya.

Disamping itu, upaya pengesahan RKUHP dinilai semata-mata untuk kepentingan nasional dan menghasilkan KUHP versi Indonesia. Ilham Putuhena menilai agar Indonesia seperti negara lainnya yang memiliki kitab pidana sendiri.

“Setiap negara pasti punya sendiri, karena yang namanya kejahatan ini universal. Cuman ada berapa hal yang spesifik saya contohkan bagi orang Eropa, perzinahan itu ada hubungan antara suami istri orang. Di kita beda, pandangan kita berbeda. Di luar negeri sana berpikiran Barat menganggap hidup bersama itu hal yang biasa, tapi kita di daerah-daerah menganggap hal yang tabu, itu tidak dibenarkan,” ujarnya.

Menurut Ilham Putuhena cara melihat perbedaan tersebut juga memberikan terhadap karakter keindonesiaan yang memang memiliki perbedaan baik dari aspek budaya, sosial dan lingkunan. Namun disisi lain ada bentuk kesamaan, seperti pidana korupsi maupun HAM berat.

Baca Juga :  BPN GESID Bahas Rencana Program Kerjasama dan Agenda Pelantikan Bersama Dirjen Pemdes Kemendagri RI

“Karena memang kejahatan transnasional itu sama dan model penyelesaiannya harus sama di negara Indonesia dengan negara lain. Karena memberantas kejahatan transnasional ini berbeda, tidak bisa parsial, harus sama, itu juga kita adopsi. Jadi ada aspek lokal, ada aspek global yang kita perbaiki. Sekaligus aturan saat ini yang kita anggap kurang baik atau ada putusan MK (Mahkamah Knstitusi) yang sudah mengaturnya, mengarahkan bagaimana kita lakukan perbaikan,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Muhamad Fiqram
Sumber : Daswaracom

Berita Terkait

Humanity Law Firm And Partners Resmi Diluncurkan, Fokus pada Hukum Pelayaran dan Pertambangan
Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:22 WIB

Bungatan Berharap Kepala Daerah Terpilih Tanjung Jabung Timur Menepati Janji Politik dan Program Kerjanya.

Sabtu, 3 September 2022 - 11:04 WIB

UMKM Di Kerinci, Habis Di Borong Santri Dukung Ganjar Wilayah Jambi.

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:07 WIB

Di Jambi, Relawan Santri Dukung Ganjar Kembali Ke Pesantren

Selasa, 7 Juni 2022 - 16:57 WIB

Bupati Ustadz Anwar Sadat Sambut Kunjungan DPW dan DPD FK-UMKM di Rumah Dinasnya

Minggu, 22 Mei 2022 - 13:15 WIB

Halal Bi Halal Bersama Gubernur Jambi, Ali Murtada Mempresentasikan Program FK UMKM RI di Hadapanya

Berita Terbaru

Penulis, Mujamin Jassin adalah Pendongeng (storytelling), dan Kolumnis Sosial Politik

Artikel

Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:24 WIB