“Dari kasus tersebut), kenapa kita itu cenderung pada pemenjaraan sedangkan konsep baru di buku 1 KUHP tidak semua dipenjara. Pertama, ada beberapa hal yang memang tidak perlu di penjara, tapi berikan kerja sosial. Yang kedua, konsep kemudahan itu bukan hanya menghukum tapi membina juga. Jadi itu ada namanya pemidanaan, ada namanya tindakan. Tindakan itu adalah upaya dilakukan untuk perbaiki pelaku,” terangnya.
Ilham Putuhena menegaskan banyak hal di buku 1 KUHP yang sangat penting untuk sistem pidana kedepan. “Oleh karenanya, perlu segera diketok KUHP, sehingga penataan sistem pidana kita akan berbeda dengan apa yang ditinggalkan oleh zaman Belanda,” tambahnya.
Disamping itu, upaya pengesahan RKUHP dinilai semata-mata untuk kepentingan nasional dan menghasilkan KUHP versi Indonesia. Ilham Putuhena menilai agar Indonesia seperti negara lainnya yang memiliki kitab pidana sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap negara pasti punya sendiri, karena yang namanya kejahatan ini universal. Cuman ada berapa hal yang spesifik saya contohkan bagi orang Eropa, perzinahan itu ada hubungan antara suami istri orang. Di kita beda, pandangan kita berbeda. Di luar negeri sana berpikiran Barat menganggap hidup bersama itu hal yang biasa, tapi kita di daerah-daerah menganggap hal yang tabu, itu tidak dibenarkan,” ujarnya.
Menurut Ilham Putuhena cara melihat perbedaan tersebut juga memberikan terhadap karakter keindonesiaan yang memang memiliki perbedaan baik dari aspek budaya, sosial dan lingkunan. Namun disisi lain ada bentuk kesamaan, seperti pidana korupsi maupun HAM berat.
“Karena memang kejahatan transnasional itu sama dan model penyelesaiannya harus sama di negara Indonesia dengan negara lain. Karena memberantas kejahatan transnasional ini berbeda, tidak bisa parsial, harus sama, itu juga kita adopsi. Jadi ada aspek lokal, ada aspek global yang kita perbaiki. Sekaligus aturan saat ini yang kita anggap kurang baik atau ada putusan MK (Mahkamah Knstitusi) yang sudah mengaturnya, mengarahkan bagaimana kita lakukan perbaikan,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : Daswaracom |
Halaman : 1 2