DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Penganiayaan terhadap insan Pers kembali terjadi, meskipun UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 terkait kebebasan Pers, namun masih saja kriminalisasi wartawan terus terulang, seolah tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap insan Pers.
Pemukulan Wartawan di Madailing Natal terhadap Jefri Barata Lubis, Ketua Umum Fast Respon Agus Flourenze angkat bicara, bahwa sepertinya Kapolda Sumut tutup mata terhadap permasalahan PETI di Madina.
Buktinya, Wartawan yang menjadi kontrol sosial terhadap penyebaran informasi harusnya dilindungi hukum dalam memberitaan setiap peristiwa, namun Jefri Barata Lubis menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang, yang diduga berasal dari salah satu Organisasi Kepemudaan di Warung Kopi, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Jumat (4/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemukulan tersebut diduga kuat terkait pemberitaan Tambang Emas ilegal (Peti) di Mandailing Natal yang belakangan ini kerap diberitakan oleh Jepri Barata lubis bersama rekan-rekan wartawan lainnya.
Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : Fast Respon Sumut |
Halaman : 1 2 Selanjutnya