Pengawasan dan Independensi Bawaslu 

Selasa, 28 Juni 2022 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID – Rakyat Indonesia kembali melaksanakan pesta demokrasi pemilu serentak 2024 baik pemilihan Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Wakil walikota. Yaitu pemilihan calon pemimpin yang  baru di daerah masing-masing.  Setelah reformasi bergulir,  pilkada menjadi salah satu pembaruan yang telah di sepekati oleh pengambil kebijakan. Pasca orde baru, tuntutan penggiat demokrasi tentang pembentukan penyelenggaraan pemilu yang bersifat mandiri menguat. Tuntutan ini muncul didasari oleh pengalaman bahwa pada pemilu-pemilu di orde baru terjadi kecurangan sistematis, yang dilakukan penyelenggara sehingga orde baru tersebut kehilangan kepercayaan publik. Saat ini dan kedepan, terbentang tantangan historis bagi BAWASLU untuk membuktikan peran dan eksitensi strategisnya mengawal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa. Reformasi politik pasca reformasi gerakan rakyat (people power) mei 1998 berhasil menumbangkan orde baru.
Selama rezim orde baru rakyat indonesia merasakan kekecewaan akibat praktik demokrasi yang prosedural. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu), berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara. Saat ini dan ke depan, terbentang tantangan historis bagi Bawaslu untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa.
Pemilu sebagai suatu mekanisme demokrasi sesungguhnya didesain untuk mentransformasikan sifat konflik di masyarakat menjadi ajang politik yang kompetitif dan penuh integritas melalui pemilihan umum yang berjalan lancar, tertib, dan berkualitas. Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sesuai Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menggariskan enam kriteria pemilu demokratis, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Selanjutnya, UU Pemilu menambah dua kriteria lagi, yakni transparan dan akuntabel. Pemilihan umum telah menjadi fenomena global dan telah dipraktikkan, baik di negara yang telah maju demokrasinya maupun negara yang masih dalam proses transisi menuju demokrasi. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga memperkuat wewenang Bawaslu. Lembaga ini tak lagi sekadar pemberi rekomendasi, tetapi sebagai eksekutor atau pemutus perkara. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 461 ayat (1) UU No 7/2017 di mana Bawaslu, Bawaslu provinsi/kabupaten/kota memiliki wewenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administrasi Pemilu.
Namun, seiring dinamika tinggi dalam masyarakat, pada sisi lain regulasi yang ada belum mampu mengakomodasi dinamika tinggi tersebut. Termasuk makin “canggihnya” modus dan bentuk pelanggaran serta kompetisi pemilu yang mulai tidak sehat, terutama penggunaan kampanye hitam, kampanye negatif dan “penyiasatan aturan” pelanggaran pemilu yang berpotensi menimbulkan beragam pelanggaran pemilu. Kedepan, Bawaslu harus mendorong partisipasi masyarakat secara optimal. Bawaslu harus mampu bekerja sinergis bersama seluruh elemen bangsa untuk mengawasi dan menegakkan hukum pemilu secara tegas dan adil.
Keadilan pemilu dapat diwujudkan jika Bawaslu bekerja secara terbuka, profesional,imparsial, akuntabel, dan berintegritas. Dalam melakukan upaya pencegahan, Bawaslu harus memiliki strategi pengawasan yang tepat berdasarkan pemahaman akan potensi pelanggaran yang dipotret dengan benar. Bawaslu juga harus peka memahami potensi timbulnya penggunaan isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dalam proses pelaksanaan Pilkada 2018, Pemilu 2019, dan Pilpres 2019. Dari rangkaian pemilu dan pilkada yang pernah digelar selama ini, belum seluruh problematika pemilu dapat dipecahkan secara memuaskan oleh penyelenggara pemilu termasuk Bawaslu. Masih terdapat beragam persoalan, misalnya pemutakhiran daftar 4 pemilih, sistem pemilu, politik uang, akuntabilitas penyelenggaraan, netralitas aparatur sipil negara, serta integritas proses dan hasil pilkada, pemilu dan pilpres. Keberhasilan atau kegagalan pemilu, pilkada, dan pilpres sesungguhnya ditentukan oleh banyak faktor dan aktor.
Oleh karena itu, Bawaslu harus mampu menjadi aktor yang menyinergikan seluruh potensi dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan bermartabat. Proses penyelenggaraannya, khususnya dalam pengawasan harus melibatkan seluruh elemen  baik unsur masyarakat maupun pemangku kepentingan. Proses itu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif, agar semua tahapan dapat berjalan baik sesuai koridor aturan yang berlaku.
Terbentang ke depan tantangan akan eksistensi dan peran strategis bagi Bawaslu berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 sehingga memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor dan pemutus perkara untuk membuktikan peran dan eksistensinya mengawal pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa. Tentu, peran konstruktif dan aktif dari kita semua diperlukan demi terwujudnya pemilu berintegritas.
Identifikasi masalah, soal politik uang sejumlah pihak yang berkepentingan terhadap calon tertentu memberikan uang atau benda-benda lain ,kepada pemilih atau oknum penyelengara pilkada, pengadaan, pemaksaan, atau teror kepada pemilih, atau tidak memilih calon tertentu, pemalsuan dokumen pemilihan, termasuk kartu-kartu pemilih yang di seludupkan secara borongan kepada seorang pemilih, penyalahgunaan jabatan. Ini di lakukan oleh aparat, terutama calon petahana.
Baca Juga :  Praktisi Hukum Soroti Kekerasan Dalam Lapas Kelas III Labuha
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Sukardi Jauhar
Editor : Michael
Sumber : Sukardi Jauhar

Berita Terkait

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik
Politik di Spice Islands
Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua
Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat
Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden
Kerek Lamok dan Wunuk Kerek
Perempuan Lani dan Cawat Tali
Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB