Dalam rapat telah diputuskan agar pihak investor segera membongkar bangunan-bangunan yang dibuat diatas tanah dan fasilitas milik subak dan pura serta menolak dan tidak mengakui perjanjian-perjanjian yang pernah ditandatangani oleh pihak investor dan
I Gustu Ngurah Gede selaku salah seorang Kelian Subak atau Pekaseh.
I Gede Putu Arsana, SH selaku Kuasa Hukum yang telah ditunjuk oleh Pengempon Pura untuk menyikapi dan menindaklanjuti hasil keputusan rapat tersebut disamping merasa heran juga menyayangkan bagaimana mungkin pura sebesar ini yang disungsung oleh puluhan ribu orang bisa dibangun villa yang jarak dari pura berkisar hanya 5 meter.
Hal ini bukan hanya merupakan pelanggaran dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku namun juga merupakan pelecehan bukan saja bagi para penyungsung dan Pengempon Pura akan tetapi juga bagi umat Hindu pada umumnya karena secara niskala telah mencemarkan kesucian pura yang selama ini dijaga kesucian dan kesakralannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu I Gede Putu Arsana, SH selaku Kuasa Hukum menyatakan siap mengawal keputusan rapat Pengempon Pura dengan terlebih dahulu tentunya akan mendatangi dan mempertanyakan legalitas pembangunan villa tersebut kepada pihak / instansi yang terkait untuk kemudian melakukan langkah-langkah selanjutnya yang diperlukan,” Pungkasnya, Senin (21/11/2022).
Penulis | : Netti |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2