Penguna Akhir Sianida Milik CV. SSS Tercatat di Tambang Ilegal

Senin, 22 Januari 2024 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Tambang Ilegal (detikindonesia.co.id)

Lokasi Tambang Ilegal (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Pemilik 19 Ton Sianida CV. Surya Semesta Sakti di duga kuat memiliki rekanan Pengguna Akhir (PA) Sianida di gunakan di tambang ilegal

Hal ini di ketahui ketika sejumlah awak media mengkonfirmasi kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Iptu Roy Sobar dan Kanit II Aibda Ikram PS, Senin, 22 Januari 2024 di Ruang kerjanya

Dalam keterang Ikram, bahwa Sianida milik Nicholas tersebut memiliki dokumen yang lengkap baik izin perdagangan maupun Pengguna Akhir

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kami melakukan kordinasi dengan ahli di kementerian ternyata izin perdagangan dan pengguna ahirnya lengkap” kata ikram

Baca Juga :  Tokoh Muhammadiyah Mahmud Samiun Pimpin ICMI Orda Halmahera Selatan

Dalam dokumen PA, CV. Samudera Mineral Logam yang merupakan rekanan distributor CV. Surya Semesta Sakti milik Nicholas diketahu selain di Desa Anggai tecatat juga di tambang ilegal Kusubibi yang tidak memiliki Izin Wilaya Pertambangan (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Namun ketika di sentil terkait tambang ilegal, Ibtu Roy melalui Kanit II menjelaskan bahwa akan di lakukan pengecekan per triulan terkait penggunaanya kemana

“Terkait pengguna Ahir nanti di kontrol oleh Dinas Perdagangan kemana saja di gunakan, karena tugas perdagangan yang memiliki fungsi kontrol pengawasan penggunaan sianida” Sambungnya

Sekedar di ketahui pengguna Ahir adalah mereka yang memiliki izin industri dan izin lingkungan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan di berikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Baca Juga :  Untuk Memperkuat SDM Pemda Taliabu MOU dengan IAIN Ternate

Sementara yang tercatat dalam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tercatat jumlah IPR yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 81 Izin IPR dan tiga izin IPR Biji Emas di antaranya di Maluku Utara di luar Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Halmahera Selatan

Dari data ini diduga kuat PA Sianida CV. Samudra Mineral Logam hanya terdaftar dalam sistem Online Single Submision (OSS) namun tidak memiliki izin industri di kusubibi karena bukan wilayah (WPR) maupun (IPR)

19 ton sianida yang sebelumnya di Police Line oleh pihak Polres Halmahera Selatan akan di serahkan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Halmahera Selatan untuk di lakukan pengawasan penggunaannya.

Baca Juga :  Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru