Pengunjung Soraki JPU Usai Sidang Bacakan Tuntutan 20 Tahun Penjara Terduga Dalang Pembunuhan di Langkat

Kamis, 31 Agustus 2023 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT  –  Usai sidang lanjutan pembacaan tuntutan kepada terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu (30/8/2023) malam, berakhir ricuh.

Pasalnya, sidang perkara pembunuhan Paino mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, yang digelar sekira Pukul 19.20 WIB, itu. Pihak keluarga dan puluhan warga Bukit Dinding Desa Besilam BL, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, tak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, yang diduga sebagai dalang di balik pembunuhan berencana tersebut hanya dituntut hukuman penjara selama 20 tahun, dari pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari ruang usai persidangan hingga diluar ruangan, pantauan Detik Indonesia puluhan warga pengunjung yang di dominasi kaum ibu-ibu dari pihak keluarga korban maupun warga Besilam BL, berteriak-teriak monyoraki Jaksa Penuntut Umum, yang mereka nilai mencederai rasa keadilan dalam tututan perkara tersebut.

Sebelumya, dalam sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara SH, MH, di ruang Prof. Dr. Kusumah Admadja SH, Pengadilan Negeri Stabat dengan perkara pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat tersebut.

Baca Juga :  Pemda Taliabu Cegah Angka Stunting, Dengan Membagi Parcel Sehat Kepada Ibu Hamil

Jaksa Penuntut Umum menguraikan tuntutan. Kala itu, yang dibacakan Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Hendra Abdi P Sinaga memaparkan tuntutan 20 tahun penjara untuk terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa.

Sedangkan terdakwa Dedi Bangun diduga eksekutor pembunuhan Almarhum, dituntut hukuman yang sama dengan 20 tahun penjara.

Diusai keriuhan yang bekisar 30 menit dengan pengamanan personil Polres Langkat tersebut, Susilawati selaku pihak keluarga korban merasa kecewa. Rasa kecewa warga luar biasa sekali, terutama keluarga korban.

“Karena harapan kami ini, pembunuhan yang sangat bercana sekali. Kami paham, ini belum vonis putusan hakim, tetapi dari tuntutan kami sangat kecewa. Jangan memikirkan anak dari terdakwa saja, anak korban juga harus dipikirkan. Bagaimana mental dan masa depanya,” ungkapnya kepada wartawan.

Dan saya lanjut Susilawati, berharap kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Bapak Joko Widodo dan Bapak Mahfud MD dan pejabat di negeri ini, datanglah ke Langkat. Lihatlah hukum di Langkat dan kawalah kami.

Baca Juga :  Kepala SLB Negeri Terpadu Bireuen Kembangkan Life Skill Bagi Siswa Tuna Runggu, Grahita Autis

“Kami ingin keadilan, kami ingin kemerdekaan di bumi indonesia yang sudah lama merdeka. Di tahun 2021 pelaku ini adalah orang yang sama dengan otak pembunuhan saat ini,” lanjutya.

Kami masyarakat resah Pak. “Kami takut ada korban berikutnya terjadi lagi. Harapan kami dari Pengadilan Negeri Stabat memutus vonis sesuai Pasal 340 KUH Pidana atau harapan kami hukuman mati,” kata Susilawati sembari tersedu-seduh.

Ditempat yang sama, Togar Lubis sekalu tim Penasehat Hukum (PH) kepada wartawan mengatakan pada malam hari ini keluarga koban dan warga Bukit Dinding meluapkan kekecewaan nya. Karena dalam pertimbangan ketika Jaksa Penuntut Umun (JPU) menuntut yang empat.

“Maka dikatakan dalam pertimbangan. Bahwa mereka melakukan perbuatan pembunuhan itu atas terdakwa Luhur Sentosa Ginting. Tapi jaksa menuntut tidak pada tuntutan yang maksimal,” ujarnya.

Baca Juga :  Kodim 1509/Labuha Serahkan Bantuan Sosial Di Pondok Pesantren Darussalam Kupal

Sambung Togar, aneh..! orang yang menyuruh, orang yang membayar, tapi tuntutan sama dengan eksekutor. Itulah yang menyebabkan kenapa keluarga korban dan masyarakat Bukit Dinding kecewa dengan Jaksa Penuntut Umun.

“Kami berharap, karena hakim tidak terikat pada tututan Jaksa Penuntut Umun. Dan agar majelis hakim yang menangani perkara ini tetap menjatuhkan hukuman putusan maksimal sebagaimana fakta persidangan,” ungkap Togar Lubis yang saat itu didampingi keluarga korban.

Diketahui dalam persidangan perkara pembunuhan korban Almarhum Paino, Selasa (29/8) lalu, ketiga terdakwa lainya. Yakni, M Heriska Wantero alias Tato, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TEGUH
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Jumat, 23 Februari 2024 - 19:56 WIB

Istri Arief Rosyid Komandan TKN Prabowo-Gibran Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga

Selasa, 13 Februari 2024 - 12:10 WIB

Erick Thohir Sebut Harga Beras Melonjak Karena Situasi Geopolitik Dunia

Minggu, 1 Oktober 2023 - 08:33 WIB

Alumni Trisakti Apresiasi Akan Beroperasinya Kereta Cepat Jakarta – Bandung

Berita Terbaru

Grafik Pasar Tambang Nikel Dunia (CNBC)

Artikel

Indonesia Dominasi Pasar Tambang Nikel Terbesar Di Dunia

Kamis, 3 Apr 2025 - 07:43 WIB

Keramaian pengunjung pembeli bakso di jalan lintas tengah sumatra. (Detik Indonesia Reporter RRI/Palas).

Nasional

Pemudik Bantu Tingkatkan Penjualan UMKM Kuliner di Way Kanan

Kamis, 3 Apr 2025 - 07:30 WIB