DETIKINDONESIA.CO.ID, BIREUEN – Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen,dr Irwan mengimbau kepada seluruh pengusaha Apotik sementara tidak menjual obat-obatan yang berbentuk cairan / syrup.
Bertujuan untuk mengantisipasi timbulnya kasus yang mematikan itu,yang dapat mengancam anak berusia 1- 5 tahun.”Khusus kaum ibu kasus ini sangatlah meresahkan dan dianggap sangat serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Hendra |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya