DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA- Amnesti Internasional pada Selasa menuduh Israel menundukkan warga Palestina ke dalam sistem apartheid yang didasarkan pada kebijakan “pemisahan, perampasan, dan pengucilan” yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kelompok hak asasi yang berbasis di London itu mengatakan temuan mereka didasarkan pada penelitian dan analisis hukum dalam laporan setebal 211 halaman tentang penyitaan Israel atas tanah dan properti Palestina, pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa orang dan penolakan kewarganegaraan.
Israel mengatakan laporan itu, yang kedua oleh kelompok hak asasi internasional dalam waktu kurang dari setahun untuk menuduhnya mengejar kebijakan apartheid, “mengkonsolidasikan dan mendaur ulang kebohongan” dari kelompok-kelompok kebencian dan dirancang untuk “menuangkan bahan bakar ke api antisemitisme”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menuduh Amnesti Inggris itu menggunakan “standar ganda dan demonisasi untuk mendelegitimasi Israel”.
Palestina puji laporan itu.
“Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Majelis Umum berkewajiban untuk memperhatikan bukti kuat yang diajukan oleh Amnesti dan organisasi hak asasi manusia terkemuka lainnya dan meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatannya terhadap rakyat Palestina, termasuk melalui sanksi,” kata kementerian luar negeri Palestina dalam sebuah pernyataan.
Amnesti mengatakan Israel memberlakukan sistem penindasan dan dominasi terhadap warga Palestina “di mana pun Israel memiliki kendali atas hak-hak mereka”, termasuk warga Arab Israel, warga Palestina di wilayah yang diduduki Israel dan pengungsi yang tinggal di luar negeri.
Langkah-langkah tersebut termasuk pembatasan pergerakan Palestina di wilayah yang diduduki dalam perang Timur Tengah 1967, kurangnya investasi dalam komunitas Palestina di Israel, dan mencegah kembalinya pengungsi Palestina.
Di samping pemindahan paksa, penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum, yang menurut Amnesti dimaksudkan untuk mempertahankan sistem “penindasan dan dominasi”, tindakan-tindakan itu merupakan “kejahatan terhadap kemanusiaan dari apartheid”.
Menteri Luar Negeri Israel Yair Lapid mengatakan: “Israel tidak sempurna, tetapi ini adalah demokrasi yang berkomitmen pada hukum internasional dan terbuka untuk pengawasan” dengan pers yang bebas dan Mahkamah Agung yang kuat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : Antaranews |
Halaman : 1 2 Selanjutnya