DETIKINDONESIA.CO.ID, MANOKWARI – Kantor Advokat Metuzalak Awom & Partners resmi melaporkan oknum Anggota Panitia Seleksi (Pansel) DPRP ke Polda Papua Barat atas dugaan penipuan meminta sejumlah uang dengan menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi DPRP Papua Barat jalur pengangkatan Periode 2024 – 2029. Laporan tersebut sesuai UU nomor 1 Tahun 1946 terkait KUHP pasal 378.
“Pada hari ini, saya Advokat Metuzalak Awom,SH mewakili 19 klien kami, secara resmi melaporkan anggota Pansel DPRP Papua Barat ke SPKT Polda Papua Barat atas dugaan tindak pidana penipuan/ perbuatan curang dengan meminta sejumlah uang dari beberapa peserta Calon DPRP Papua Barat dengan menjanjikan kelulusan kepada mereka,”ucap Metuzalak Awom,SH kepada media ini, Senin (3/3/2025).
Laporan tersebut teregistrasi di SPKT Polda Papua Barat dengan Nomor : LP/ B/58/III/2025/SPKT/ Polda Papua Barat tertanggal 3 Maret 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Metuzalak mendesak penyidik Polda Papua Barat untuk segera mengambil langkah hukum atas dugaan penipuan yang mengorbankan sejumlah peserta dalam seleksi DPRP Papua Barat jalur pengangkatan.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : doberainews |
Halaman : 1 2 Selanjutnya