Erni berharap, praktik baik tersebut dapat direplikasi di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, dan menjadi percontohan untuk mengembangkan dan membangun RBRA yang lebih banyak lagi di daerah, demi memenuhi hak bermain anak dan berkelanjutan, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang optimal, menjadi SDM yang unggul, berkualitas, dan berdaya saing. Erni juga menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Provinsi yang lebih intens melakukan pembinaan kepada Kabupaten/Kota, untuk membangun dan mengembangkan RBRA yang berkualitas dan sesuai standar di wilayahnya.
“Kepada daerah yang telah menyandang predikat Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA), sudah seharusnya memiliki berbagai fasilitas untuk anak, termasuk RBRA yang bagus dan berkualitas serta sesuai standar. Tentunya komitmen, kerjasama, sinergi, dan kolaborasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan media massa sangat penting dalam menyediakan RBRA bagi seluruh anak Indonesia, demi mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 dan Indonesia Emas 2045,” pungkas Erni.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim RBRA, Rino Wicaksono mengungkapkan dari 16 ruang bermain anak (RBA) di 15 Kabupaten/Kota yang telah melalui proses standardisasi pada 2021 ini, terdapat 13 RBA yang berhasil terstandardisasi. Sebanyak 10 RBA berhasil menyandang predikat RBRA, 3 RBA menyandang predikat RBRA Utama, dan 3 RBA belum mendapatkan predikat apapun, karena masih harus memenuhi persyaratan wajib penilaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Rino menyampaikan beberapa isu strategis yang dihasilkan dari proses standardisasi tahun ini, di antaranya yaitu ditetapkannya penambahan persyaratan wajib dalam proses standardisasi RBRA yang berlaku mulai 2022, antara lain adanya redaksi penulisan Pembukaan UUD 1945, Figur Garuda Pancasila, 5 (lima) sila Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan Bendera Merah Putih di lingkungan RBRA; serta terdapat perbaikan narasi persyaratan wajib, yaitu vegetasi/tanaman, dan tersedianya ruang terbuka yang terdiri dari lahan hijau skala RT, RW, Kawasan, dan Wilayah.
“Kami berharap semua ruang bermain anak yang tahun ini didampingi dan menjalankan proses standardisasi, tahun depan bisa tersertifikasi secara resmi menjadi RBRA,” tutup Rino.
Adapun beberapa RBA yang telah melalui proses standardisasi pada 2021, yaitu:
1. Taman Beregam Kabupaten (Kab.) Musi Rawas, Sumatera Selatan – Predikat RBRA.
2. Taman Kota Amri Yahya (Taman Segitiga Emas) Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan – Predikat RBRA.
3. Taman Kongkow Kota Jambi, Jambi – Predikat RBRA.
4. Taman Cerdas KLA Kab. Katingan, Kalimantan Tengah – Predikat RBRA.
5. Taman Nyahu Papan Taliwu Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah – Predikat RBRA.
6. RBA Bangsal Kota Mataram, NTB – Predikat RBRA.
7. RBA Taman Sangkareang Kota Mataram, NTB – Predikat RBRA.
8. RBA Taman Kalaki Kab. Bima, NTB – Predikat RBRA.
9. RBA Asri Kab. Dompu, NTB – Predikat RBRA.
10. Taman Cemara Asri Kota Batam, Kepulauan Riau – Predikat RBRA.
11. Taman Bermain Kahanjak Kab. Pulang Pisau, Kalimantan Tengah – Predikat RBRA Utama.
12. TK Pembina Negeri Percontohan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan – Predikat RBRA Utama.
13. Taman Rinjani Selong Kab. Lombok Timur, NTB – Predikat RBRA Utama.
14. Taman Kota Manis Pangkalan Bun Kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah – tidak ada peringkat karena belum memenuhi seluruh persyaratan wajib.
15. RBA Taman Kota Kab. Kapuas, Kalimantan Tengah – tidak ada peringkat karena belum memenuhi seluruh persyaratan wajib.
16. Taman Batu 10 Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau – tidak ada peringkat karena belum memenuhi seluruh persyaratan wajib.
Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : Biro Humas Kemen PPPA |
Halaman : 1 2