Penyampaian Bupati Freddy Thie Dalam Sidang Paripurna Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023

Rabu, 20 September 2023 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, KAIMANA – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana melalui Bupati Freddy Thie membuka sidang paripurna DPRD tentang penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2023 di ruang rapat DPRD Kaimana (19/09). Ia didampingi oleh Sekda Kaimana, Donald R. Wakum, asisten I, II, III, serta pimpinan OPD hingga Tim Anggaran Pemda.

Rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS menjadi suatu keniscayaan bagi pemerintah dalam mengelola keuangan. Sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permen Dalam Negeri No. 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

Baca Juga :  Kalapas Labuha Tepis Isu Pungli Ini Penjelasannya

Melalui kesempatan itu, Bupati Freddy Thie menerangkan terkait dengan arah pembangunan Kab. Kaimana tahun 2021-2026. Berangkat dari visi dan misi pembangunan yang dicanangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Arah kebijakan umum APBD tahun 2023 difokuskan pada lima hal yakni sektor pariwisata, pengembangan central ekonomi ibu kota distrik, peningkatan transportasi anytar kampung, penyediaan infrastruktur pendukung dalam memperlancar arus barang dan jasa untuk pertumbuhan ekonomi, serta pelibatan swasta dalam penyediaan hub energi bagi kebutuhan transportasi laut dan penunjang kegiatan nelayan di Kaimana”, jelasnya.

Selain itu yang menjadi dasar pemerintah dalam usulan penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS ini disebabkan oleh beberapa hal mendasar.

Baca Juga :  Antusias Masyarakat Desa Dolik, Sambut Kedatangan Rombongan Aslog Kasad Mayjen TNI Adisura Firdaus Taringan,

“Setidaknya ada 4 asumsi seperti, Adanya SiLPA tahun anggaran 2022 yang harus digunakan dalam tahun anggaran 2023, Pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA, Pengalokasian belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib, Penyesuaian belanja yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan
Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Sambut Perayaan Natal Akbar STEMI 2024, Timothy: Akan ada 7 Ribu Vokalis dan Pemusik

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB