DETIKINDONESIA.CO.ID,TALIABU – Setelah menjalani pemeriksaan Oknum anggota Polres Sula, di Maluku Utara (Malut) dinyatakan lolos dari indikasi pelanggaran.
Oknum polisi yang berinisial K baru-baru ini sempat menjalani pemeriksaan, karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan BBM sebanyak 2000 liter (2ton) pada September kemarin. K dikabarkan membeli minyak solar jenis Dexlite di area pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab)
K kemudian menggunakan jasa mobil Pick up dengan nomor Polisi DN 8069 CR untuk membawa minyak itu. Belum juga tiba dilokasi, mobil yang mengangkut BBM tersebut di cegat oleh Salah satu Anggota Polisi dan meminta agar barang tersebut dibawa ke Mapolsek Taliabu Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya Polisi menduga bahwa K membeli BBM subsidi bio solar, namun hal itu tidak terbukti saat proses lidik dilakukan.
Reskrim Polsek Taliabu Barat, Bripka Justin Ajis, kepada media ini, Rabu (19/10/2022) menyampaikan penyelidikan kasus ini telah dihentikan.
Penulis | : Yusri |
Editor | : |
Sumber | : Bripka Justin Ajis |
Halaman : 1 2 Selanjutnya