“Tanggal 13 kemarin, kami dari unit Reskrim sudah gelar perkara hasilnya kami belum menemukan unsur pidana, sehingga penyelidikan ini kami hentikan sesuai putusan gelar,” ungkap justin
Justin mengaku, barang bukti BBM dan satu unit mobil yang sempat ditahan polisi telah dikembalikan kepada pemiliknya.
“Pemilik BBM itu berinisial SS kemudian di jual kepada K (Oknum Polisi,red), penjualan terjadi dari kapal SPOB Bintang Timur,”tambah justin
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Justin, proses penyelidikan cukup lama, karena penyidik menunggu penjelasan BBM yang disita itu dari ahli BPH Migas.
“Ahlinya itu di Jakarta, oleh karena itu terkadang kami susah untuk tembus, sehingga proses agak lama untuk penentuan perkara bahwa oknum tersebut ada unsur pidana atau tidak,” tutupnya.(DI/Yusri)
Penulis | : Yusri |
Editor | : |
Sumber | : Bripka Justin Ajis |
Halaman : 1 2