DETIKINDONESIA.CO.ID, ENREKANG – Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Enrekang menyerahkan laporan akhir, tentang Masa Tahapan Kampanye dan Tahapan Masa Tenang Pemilu ke Bawaslu Republik Indonesia.
Laporan ini secara resmi diserahkan oleh Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Hubal, Haslipa, yang didampingi oleh staf sekretariat Bawaslu Enrekang, pada Pada hari Senin, 1 Juli 2024
Penyerahan laporan ini bertujuan untuk memberikan pertanggungjawaban kepada Bawaslu Republik Indonesia mengenai kinerja Bawaslu Kabupaten Enrekang selama masa pengawasan Pemilu.” Ungkap Haslipa
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Laporan ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik terkait upaya Bawaslu Kabupaten Enrekang dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi selama Masa Tahapan Kampanye dan Tahapan Masa Tenang Pemilu.”lanjutnya
” Laporan akhir tersebut mencakup analisis mendalam mengenai pelanggaran yang tercatat, tindakan yang diambil oleh Bawaslu kabupaten Enrekang, serta rekomendasi untuk perbaikan sistem pengawasan ke depan.” Tegas haslipa
” Langkah ini sejalan dengan komitmen Bawaslu Republik Indonsia, dalam memastikan integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pemilu demi terciptanya proses demokratis yang adil dan terpercaya di Indonesia.” Tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : IBRAHIM |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |