DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE.– Penyidik Pembantu Polsek Kayoa, Irwan K.Sagaf, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Malut, karna diduga tidak profesional dalam menangani kasus Pencurian BBM di Desa laluin, kecamatan Kayoa Selatan.
Dengan Laporan polisi: Lp-B/04/2023/ Polsek Kayoa tertanggal 17 Mei 2023, namun terduga pelaku masi bebas berkeliaran di luar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum terlapor, Mubarak Abdurrahman, SH. Mengatakan hal ini sepatutnya terduga pelaku di tetapkan tersangka dan segera dilakukan penahanan, dikarenakan penyidik Polsek Kayoa, telah memeriksa Saksi dan Ahli sehingga Polsek Kayoa telah mengantongi 2 (dua) alat bukti yang sah, tapi sampai saat ini penyidik Polsek Kayoa terkesan Kasus ini jalan di tempat.
Ia juga mendambakan, pihaknya telah melaporkan penyidik Polsek Kayoa,ke Propam Polda Malut, karna diduga tidak memberikan kepastian hukum Terhadap klien kami.
Kami berharap, pengaduan terhadap penyidik pembantu polsek kayoa di bidang Propam segera di tindaklanjuti oleh Propam Polda malut, atas penanganan perkara di Polsek Kayoa yang tidak ada kepastian hukum bagi pelapor,
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya