Sebab, wujud politik bagi negara demokrasi adalah adanya kesesuaian dan kesetaraan politik antara rakyat dengan para pemimpin, sebagai representasi keterwakilan.
Wujud tersebut berbentuk relasi partisipasi dan pengawasaan politik atas kinerja lembaga negara, dalam mengelola kebijakan publik dan proses perubahan sesuai cita-cita rakyat, sebagaimana yang dituangkan dalam kontrak politik atau konstitusi.
Di sini, peran civil society untuk mempertahankan iklim demokrasi yang sehat sangat diperlukan. Karena pemilu secara substansial menjadi tanggung jawab semua komponen masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setidaknya, ada tiga peran yang dapat dijalankan civil society dalam negara demokrasi. Pertama, civil society dapat melengkapi peran negara sebagai pelayan publik.
Artinya, masyarakat bisa membantu negara menyelenggarakan proses politik yang demokratis. Misalnya, menyebarkan informasi terkait dampak politik uang terhadap jalannya roda pemerintahan di kemudian hari.
Kedua, civil society bisa saja mengambil tindakan yang belum mampu dilakukan oleh negara. Misalnya, membangun komunitas atau organisasi sebagai wadah edukasi pemilu.
Ketiga, civil society dapat melakukan advokasi, pendampingan, dan bahkan praktik-praktik oposisi untuk menyeimbangkan game para elite.
Singkatnya, civil society bisa mencegah kontrol elite yang cukup besar terhadap proses demokrasi yang berakibat pada ketidakadilan.
Karena pada prinsipnya, civil society bersifat multimakna, yaitu masyarakat yang menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi, aspiratif, partisipatif, serta konsisten.
Dari sini dapat kita lihat, bahwa kualitas civil society bergantung pada dinamika demokrasi dalam suatu negara. Jika diterapkan dengan baik, maka akan ada ruang yang besar dalam perkembangannya. Sebaliknya, jika demokrasi dikekang, maka kualitas civil society tentu akan diragukan.
Habermas, seorang tokoh madzab Frankfurt melalui konsep the free public sphere atau ruang publik yang bebas, menggambarkan bahwa rakyat harus memiliki akses atas setiap kegiatan publik.
Jika dibawa dalam fungsi pengawasan, setiap warga negara berpeluang memberikan kontrol untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, transparan, partisipatif dan akuntabel.
Sebab asas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, harus menjadi sebuah kesadaran kolektif. Mendorong semangat masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu yang sesuai dengan amanat konstitusi.
Masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam melahirkan pemimipin yang bersih dan berintegritas, melalui sebuah pemilihan yang bersih dan bermartabat.
Masyarakat harus memastikan, bahwa calon pemimpinnya menggunakan cara-cara yang bersih dan jujur dalam meraih kemenangan. Jika tidak maka tentu dampaknya akan kembali dirasakan oleh masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Bahrudin Tosofu |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2