Peran keluarga dalam pembangunan nasional yang mendasari arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk menjalankan lima (5) isu prioritas Arahan Presiden pun turut disampaikan Menteri PPPA, yakni peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.
“Keluarga, sebagai unit terkecil dari masyarakat, yang di Indonesia jumlahnya 76,7 juta, menjadi agen pertama dan utama dalam pelaksanaan isu prioritas, karena relasinya paling dekat dengan perempuan dan anak,” tandasnya.
Selain mendorong peranan keluarga, Kemen PPPA sebagai kementerian yang memiliki tugas dan fungsi koordinasi dan sinkronisasi terkait pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bersinergi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri dalam pencanangan program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) yang bertujuan untuk mendorong penyelesaian lima (5) isu prioritas perempuan dan anak, dan tercapainya berbagai indikator pembangunan terkait perempuan dan anak dari tingkat akar rumput agar intervensinya dapat dirasakan secara langsung oleh keluarga.
“Dalam mengentaskan isu perempuan dan anak yang begitu kompleks, tentunya Kemen PPPA tidak dapat bekerja sendiri. Sinergi, kolaborasi, partisipasi aktif, dan kerja nyata yang progresif adalah kunci keberhasilan untuk mencapai pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, pemenuhan hak perempuan, dan pengarusutamaan gender. Peran anggota legislatif perempuan juga merupakan sebuah kekuatan yang luar biasa untuk mendukung tercapainya pembangunan nasional yang berspektif gender dan ramah anak. Saya berharap berbagai keputusan yang ditimbulkan dari berbagai program legislasi di tingkat daerah dapat mendukung pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan tercapainya indikator DRPPA,” tutup Menteri PPPA.
Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : Humas Kemen PPPA |
Halaman : 1 2