Hayatudin juga menambahkan bahwa terbentuknya Perbakin Pulau Taliabu akan memberikan wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan hobi menembak dan melatih atlet menembak agar bisa bersaing di berbagai kompetisi menembak di tingkat nasional maupun internasional.
“Saya berharap pengurus yang terpilih memiliki kualifikasi, dedikasi, dan kerja sama yang baik untuk meningkatkan mutu olahraga menembak di Pulau Taliabu,” tambahnya.
Selanjutnya, Sekretaris Umum Perbakin Provinsi Maluku Utara, M. Ali Hadad, menjelaskan tentang kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2022 tentang keolahragaan pasal 35 ayat 2. Hal ini mewajibkan setiap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendukung dan membina olahraga bertaraf nasional dan internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat penting dalam mengembangkan cabang olahraga unggulan, termasuk menembak, yang telah mencapai level dunia,” ungkap M. Ali Hadad. (DI/BAHA)
Penulis | : Bahrudin Umaternate |
Editor | : Saf |
Sumber | : |
Halaman : 1 2