“Pemprov DKI Jakarta harus memperkuat dasar-dasar hukum yang bisa digunakan untuk memberikan perlindungan kepada para perempuan. Hal itu bisa diwujudkan dengan merevisi Perda 8/2011, sehingga mengakomodasi ketentuan-ketentuan dalam UU 12/2022 tentang TPKS,” paparnya.
“Revisi tersebut diperlukan karena UU 12/2022 mengenai TPKS mengatur berbagai hal, seperti pelecehan nonfisik, pemaksaan perkawinan, hingga kekerasan seksual yang berbasis elektronik,” lanjutnya.
Baru setelah landasan hukumnya direvisi agar semakin kuat, pihak berwenang bisa bergerak untuk melakukan penegakan hukum dan penindakan kepada para pelanggar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dasar hukumnya ada sebagai landasan, baru pihak-pihak berwenang terutama penegak hukum di DKI Jakarta dapat menindak kejahatan-kejahatan yang dilakukan terhadap perempuan,” tandasnya.
Penulis | : Elva Farhi Qolbina |
Editor | : BIM |
Sumber | : |
Halaman : 1 2