Oleh: Agus Fahrin, S. Hum – Pegiat Sosial & Komunitas Rantai Nusantara
Sejatinya Negara Indonesia harus kuat dan stabil dalam segala hal menuju Indonesia maju, Indonesia yang bebas dari korupsi, pungli dan tindakan dari para mavia pasar bebas yang melanggar prosedur dan atau aturan main negara dalam melayani kepentingan umum masyarakat, demikianlah visi Presiden Prabowo Subianto
Negara berkewajiban mengontrol dan mengatur harga pasar, dalam hal ini Gas Elpiji berikut alur mekanisme distribusi Gas LPJ 3 kg secara benar dan tepat sasaran. Tanpa kontrol Negara maka keberadaan Gas Elpiji dan juga harganya dapat berpotensi berlaku bebas ditentukan berdasarkan selera keuntungan pihak pengecer nakal yang dapat merugikan masyarakat umum. Sikap Pemerintah sedang memperkuat sistem distribusi subsidi dan harga Gas Elpiji 3 kg khususnya tidak boleh dipermainkan oleh pihak pengecer yang tidak mengantongi izin resmi dari negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan pemerintah “Penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025”. Respon oknum dan kelompok tertentu atas muatan kebijakan ini harus diluruskan dengan pandangan dan analisa yang objektif supaya dapat dipahami dengan baik bahwa pemerintah sedang benar benar bekerja keras dan berpihak pada masyarakat.
Sesungguhnya rencana Kebijakan ini bukan ingin memangkas pihak pengecer, tapi justru Bahlil ingin pihak pengecer Elpiji 3 Kg naik kelas. Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina Patraniaga. Menurut Wakil Menteri ESDM Pengecer akan diarahkan menjadi pangkalan, mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu. Mengenai masyarakat tidak sanggup menjangkau titik pangkalan itu soal lain, justru negara sedang mengatur keberadaan pangkalan sebagaimana titik keberadaan pihak pengecer.
Dalam hal ini, pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. “Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” kata Wakil Menteri ESDM. Dengan demikian pengusaha akar rumput yang disebut pengecer tidak akan kehilangan usaha, pendapatan tetap stabil, tidak pula menjadi pengangguran sebagaimana yang dipahami oleh Muslim dan Fahmy.
Fahmy selaku Pengamat Ekonomi Energi UGM keliru, asal bunyi memainkan propaganda menyatakan kebijakan ini akan mematikan usaha kecil akar rumput. Fahmy tidak paham substansi tujuan kebijakan Pemerintah ini justru demi menyelamatkan masyarakat Indonesia pengguna Elpiji 3 kg.
Pemerintah Indonesia justru ingin mengontrol dan memastikan kebijakan soal Elpiji subsidi ini tepat sasaran, harga tetap berlaku normal dan tidak berubah. Laporan masyarakat selama ini justru ulah pihak agen tertentu dan pihak pengecer tertentu yang membuat Gas Elpiji lamban disalurkan kepada masyarakat dan penjualan Elpiji tidak sesuai harga yang ditentukan. Harga kadang diatur oleh pihak pengecer melebihi harga normal. Ini yang harus direm, harus dikontrol secara ketat oleh negara melalui perbaikan sistem distribusi sehingga masyarakat dapat menerima dan membelinya sesuai harga subsidi normal. Pasalnya, tidak boleh pihak tertentu mengatur dan merubah harga subsidi elpiji 3 kg yang dapat merugikan masyarakat, makanya harus dikontrol negara.
Disini kita dapat melihat dan memahami arah kebijakan Pemerintah justru hendak penyelamatan rakyat Indonesia. Rantai distribusi Gas Elpiji 3 Kilogram dapat tersalurkan dengan baik kepada masyarakat. Bahwa keteraturan, keadilan, dan sistem tatakelola pemerintahan yang baik dan benar adalah syarat bagi Indonesia menjadi negara kuat dan maju.
Terjadinya kesulitan Gas Elpiji 3 kg di masyarakat selama ini bukan karena stok Gas Elpiji terbatas di hulu nya, tetapi persoalan distribusi dihilir. Ditingkat hilir kadang terjadi penimbunan dan permainan harga elpiji oleh agen dan pihak pengecer nakal tertentu demi keuntungan mereka sendiri dan merugikan masyarakat pengguna Gas Elpiji.
Dalam kontek ini, Logikanya Muslim Arbi dan Fahmy UGM adalah logika sesat, motifnya tidak benar merespon kebijakan pemerintah ini, dia tidak paham maksud dan tujuan pernyataan dan arah kebijakan Menteri ESDM. Muslim dan Fahmy tidak bicara atas nama negara dan bukan murni atas kepentingan masyarakat umum, tetapi membangun propaganda busuk menyerang Menteri ESDM.
Bagi Bahlil Menteri ESDM, kritik oknum dan kelompok tertentu itu hal biasa terhadap sebuah kebijakan negara. Itu berarti demokrasi kita hidup, daya kontrol masyarakat pun hidup yang harus diapresiasi dan ditanggapi. Namun fatal bila sebuah kritikan terhadap kebijakan tertentu tidak didasari dengan pemahaman yg benar dan objektif, tidak berdasarkan kerangka analisis orientasi kebijakan yang konprehensif sehingga muatan kritikan lebih didasari motif tertentu yang tidak sesuai subtansi, lebih fatal lagi bila berniat sengaja melakukan membusukkan terhadap pemerintah.
Masyarakat Indonesia harus paham dan mentalnya harus terjaga bahwa melalui kebijakan pemerintah ini justru langkah kongrit dalam proses menyelamatkan masyarakat Indonesia yang membutuhkan Gas elpiji 3 kg melalui jalur distribusi yang teratur sehingga lebih mudah tersalurkan dengan baik.
Presiden Prabowo justru semakin bangga terhadap langkah Menteri ESDM dengan adanya sikap inovasi perbaikan sistem penyaluran gas elpiji 3 kg, menertibkan mata rantai distribusi dan harga elpiji 3 kg ini untuk memastikan tepat sasaran. Kebijakan ini justru sejalan dengan visi misi Presiden Prabowo untuk memotong mata rantai mavia dibidang energi. Kebijakan ini seharusnya didukung oleh semua pihak, baik stakeholder maupun masyarakat Indonesia umumnya agar terjaminnya suplay subsidi dan harga elpiji subsidi 3 kg tepat sasaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |