Salah satunya adalah Kerajaan Muna. Kerajaan Muna, lanjut LaNyalla, adalah salah satu kerajaan besar di Sulawesi Tenggara yang berdiri di abad 14 Masehi. Perjalanan sejarah Kerajaan Muna juga tercatat dengan sejumlah perlawanan terhadap VOC dan penjajah Belanda yang dimulai di era Raja La Ode Pulu, yang berkuasa pada tahun 1914-1918, dengan melakukan perang gerilya untuk menentang perjanjian Korte Verklaring.
“Perlawanan yang dilakukan Raja La Ode Pulu, memberi inspirasi kepada rakyat di Muna. Sehingga terbentuk Laskar-Laskar Rakyat dan Batalion-Batalion. Salah satunya Batalion Sadar yang merupakan cikal bakal Kodam Wirabuana di Makassar saat ini,” terang LaNyalla.
LaNyalla tak habis pikir mengapa saat ini negara hanya menyandarkan kepada partai politik sebagai satu-satunya penentu wajah dan arah perjalanan bangsa. Mengapa para pendiri bangsa dan para pemilik saham lahirnya bangsa ini, termasuk Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, tidak memiliki saluran atau ruang untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jawabnya karena konstitusi kita saat ini, yang merupakan konstitusi hasil
Amandemen di tahun 1999 hingga 2002 silam, memang hanya memberikan ruang kepada partai politik sebagai penentu utama,” beber LaNyalla.
Partai politik menjadi satu-satunya instrumen untuk mengusung calon pemimpin bangsa ini. Parpol melalui fraksi di DPR RI bersama pemerintah yang memutuskan Undang-Undang yang mengikat seluruh warga bangsa.
“Padahal sebelum dilakukan amandemen, Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli memberikan ruang kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan dengan porsi yang sama dengan anggota DPR RI yang merupakan representasi partai politik,” ujarnya.
Setelah amandemen, Utusan Golongan dihapus dan Utusan Daerah diubah menjadi DPD RI, tetapi dengan kewenangan berbeda dengan Utusan Daerah. Dilanjutkannya, DPD RI sebagai wakil daerah yang juga dipilih melalui pemilu seperti partai politik hanya mendapat porsi mengusulkan Rancangan Undang-Undang dan membahas di fase pertama di Badan Legislasi.
Sedangkan pemutus untuk mengesahkan menjadi Undang-Undang adalah DPR bersama pemerintah.
“DPD RI juga tidak bisa mengusulkan pasangan Capres dan Cawapres dari jalur non-partai politik. Padahal, masyarakat melalui sejumlah survei menghendaki ada calon pemimpin nasional dari unsur non-partai politik,” kata LaNyalla.
Oleh karena itu, DPD RI terus menggugah kesadaran publik bahwa sistem tata negara di Indonesia saat ini sudah jauh meninggalkan DNA sejarah lahirnya bangsa ini.
“Untuk itu, DPD RI terus menggelorakan, bahwa rencana amandemen konstitusi perubahan ke-5 harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi atas sistem tata negara Indonesia, sekaligus sebagai momentum untuk melakukan koreksi atas wajah dan arah perjalanan bangsa ini,” ucap LaNyalla.
LaNyalla meyakini resonansi yang terus disuarakan oleh DPD RI terkait posisi Kerajaan dan Kesultanan Nusantara akan terus menggema dan menggugah kesadaran publik. Termasuk, kesadaran pemerintah dan bangsa Indonesia.
“Karena, hanya bangsa yang besar yang mampu menghargai sejarah kelahirannya,” tutup LaNyalla.
Ketua DPD hadir bersama senator Andi Muh. Ihsan (Sulsel), Wa Ode Rabia Al Adawiya dan Amirul Tamim (Sultra), Fachrul Razi (Aceh), Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin.
Hadir juga dalam acara itu Bupati Muna La Ode Rusman Emba, Forkopimda Kabupaten Muna, Lembaga Adat Muna, seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2