Perjuangkan Titah Raja dan Sultan Nusantara, LaNyalla Tulis Surat Ke Jokowi

Minggu, 21 November 2021 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satunya adalah Kerajaan Muna. Kerajaan Muna, lanjut LaNyalla, adalah salah satu kerajaan besar di Sulawesi Tenggara yang berdiri di abad 14 Masehi. Perjalanan sejarah Kerajaan Muna juga tercatat dengan sejumlah perlawanan terhadap VOC dan penjajah Belanda yang dimulai di era Raja La Ode Pulu, yang berkuasa pada tahun 1914-1918, dengan melakukan perang gerilya untuk menentang perjanjian Korte Verklaring.

“Perlawanan yang dilakukan Raja La Ode Pulu, memberi inspirasi kepada rakyat di Muna. Sehingga terbentuk Laskar-Laskar Rakyat dan Batalion-Batalion. Salah satunya Batalion Sadar yang merupakan cikal bakal Kodam Wirabuana di Makassar saat ini,” terang LaNyalla.

LaNyalla tak habis pikir mengapa saat ini negara hanya menyandarkan kepada partai politik sebagai satu-satunya penentu wajah dan arah perjalanan bangsa. Mengapa para pendiri bangsa dan para pemilik saham lahirnya bangsa ini, termasuk Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, tidak memiliki saluran atau ruang untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa.

“Jawabnya karena konstitusi kita saat ini, yang merupakan konstitusi hasil
Amandemen di tahun 1999 hingga 2002 silam, memang hanya memberikan ruang kepada partai politik sebagai penentu utama,” beber LaNyalla.

Partai politik menjadi satu-satunya instrumen untuk mengusung calon pemimpin bangsa ini. Parpol melalui fraksi di DPR RI bersama pemerintah yang memutuskan Undang-Undang yang mengikat seluruh warga bangsa.

“Padahal sebelum dilakukan amandemen, Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli memberikan ruang kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan dengan porsi yang sama dengan anggota DPR RI yang merupakan representasi partai politik,” ujarnya.

Setelah amandemen, Utusan Golongan dihapus dan Utusan Daerah diubah menjadi DPD RI, tetapi dengan kewenangan berbeda dengan Utusan Daerah. Dilanjutkannya, DPD RI sebagai wakil daerah yang juga dipilih melalui pemilu seperti partai politik hanya mendapat porsi mengusulkan Rancangan Undang-Undang dan membahas di fase pertama di Badan Legislasi.

Baca Juga :  LaNyalla Imbau Masyarakat Cermati Penawaran Haji Furoda

Sedangkan pemutus untuk mengesahkan menjadi Undang-Undang adalah DPR bersama pemerintah.

“DPD RI juga tidak bisa mengusulkan pasangan Capres dan Cawapres dari jalur non-partai politik. Padahal, masyarakat melalui sejumlah survei menghendaki ada calon pemimpin nasional dari unsur non-partai politik,” kata LaNyalla.

Oleh karena itu, DPD RI terus menggugah kesadaran publik bahwa sistem tata negara di Indonesia saat ini sudah jauh meninggalkan DNA sejarah lahirnya bangsa ini.

“Untuk itu, DPD RI terus menggelorakan, bahwa rencana amandemen konstitusi perubahan ke-5 harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi atas sistem tata negara Indonesia, sekaligus sebagai momentum untuk melakukan koreksi atas wajah dan arah perjalanan bangsa ini,” ucap LaNyalla.

Baca Juga :  Omicron Terdeteksi di Jatim, LaNyalla Minta Pemprov dan Masyarakat Waspada

LaNyalla meyakini resonansi yang terus disuarakan oleh DPD RI terkait posisi Kerajaan dan Kesultanan Nusantara akan terus menggema dan menggugah kesadaran publik. Termasuk, kesadaran pemerintah dan bangsa Indonesia.

“Karena, hanya bangsa yang besar yang mampu menghargai sejarah kelahirannya,” tutup LaNyalla.

Ketua DPD hadir bersama senator Andi Muh. Ihsan (Sulsel), Wa Ode Rabia Al Adawiya dan Amirul Tamim (Sultra), Fachrul Razi (Aceh), Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin.

Hadir juga dalam acara itu Bupati Muna La Ode Rusman Emba, Forkopimda Kabupaten Muna, Lembaga Adat Muna, seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Temui Ketua Komisi II DPR RI, Eki Pitung beri Rekomendasi Perubahan UU 29 Tahun 2007
Dukung UUD 45 Naskah Asli, Eki Pitung Berikan Peci Merah pada LaNyalla
Fachrul Razi Kembali Terpilih Sebagai Ketua Komite I DPD RI Tahun 2023-2024
Silaturahmi Raja dan Sultan, Tuntut MPR Kembali Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
Tingkatkan Semangat Petani Sula, Alien Mus: Saya Sudah Berjumpa Dengan Investor
Resmi Mendaftar di KPU Kepsul, Gerindra Target Panen Kursi Pemilu 2024
Bantu Kesulitan Warga, Safrin Gailea Bagikan Beras di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB