“Perkuat Pengawasan Pemilu: Bawaslu Jakarta Timur Sosialisasikan Rekrutmen Pengawas TPS untuk Pilgub DKI”

Minggu, 22 September 2024 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Minggu, 22 September 2024, Panwascam Jatinegara mengadakan sosialisasi Talent Hunting terkait pembentukan Pengawas TPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.

Acara ini dipandu oleh Zaenudin, Ketua Panwascam Jatinegara, yang bertindak sebagai moderator.

Prayogo Bekti Utama, Anggota Bawaslu Jakarta Timur, menjelaskan secara rinci tugas, wewenang, serta prosedur rekrutmen Pengawas TPS yang akan dilaksanakan menjelang pemungutan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam paparannya, Prayogo mengacu pada Pasal 7 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2015 menyatakan Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan

Baca Juga :  Terkait Putusan 5 Terdakwa Pembunuhan Mantan anggota DPRD di Langkat, JPU Sampaikan Memori Banding

Tugas dan Wewenang Pengawas TPS

Prayogo menegaskan bahwa tugas utama Pengawas TPS adalah mengawasi seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS agar berjalan sesuai aturan. Tugas-tugas tersebut meliputi:

1. Mengawasi persiapan TPS sebelum hari pemungutan suara.

2. Memastikan tidak ada kampanye terselubung atau tindakan pelanggaran di sekitar TPS.

3. Memantau kelancaran proses pemungutan suara pada hari pemilihan.

4. Mengawasi penghitungan suara untuk memastikan transparansi dan kejujuran.

5. Melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS kepada Panwaslu Kecamatan.

Jadwal Pengawas TPS 

Prayogo juga menjelaskan bahwa masa kerja Pengawas TPS berlangsung selama 31 hari, dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir tujuh hari setelahnya.

Baca Juga :  Inilah Sosok Calon Sekjen PSSI Devanda Aditya Putra, Didukung Ketua Komite Yudisial Asprov PSSI Sulawesi Utara

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan petunjuk teknis, dua kali jumlah Pengawas TPS dibutuhkan untuk mengantisipasi pengganti jika ada pengawas yang berhalangan saat bertugas.

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS

Prayogo juga menguraikan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengawas TPS, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah setempat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru