Permahi Gelar Aksi Unras di Depan SPBU 37 902 01 Biringkanaya, Ini Tuntutannya

Minggu, 5 Maret 2023 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR – Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Perhimpunan Mahasiswa Independen Indonesia (PERMAHII) Melakukan aksi unjuk rasa di depan SPBU Biringkanaya (Depan Coca-Cola). Sabtu, (4/3/2023).

Hasrul selaku orator aksi mengatakan perkara isu yang diangkat mengenai penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Menurutnya bahwa terdapat indikasi penjualan BBM bersubsidi di duga secara ilegal.

Padahal seharusnya BBM bersubsidi hanya diperuntukkan untuk masyarakat miskin guna menunjang keberlangsungan perekonomian di Indonesia,” Katanya dalam Orasinya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambung dia “Persoalan Minyak dan gas bumi telah diatur sedemikian rupa, khususnya didalam UU NOMOR 22 TAHUN 2001 tentang Minyak dan Gas Bum”, Ujar Hasrul selaku jendral Lapangan

Baca Juga :  Perayaan HUT Ke-I, Lions Nusantara Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ia menambahkan BBM bersubsidi seharusnya dialokasikan seefektif mungkin untuk masyarakat miskin, bukan malah menjual dengan cara di duga ilegal pada oligarki-oligarki. dan jika benar dugaan kami, maka pihak SPBU yang bersangkutan harus membayar denda paling banyak Enam Puluh Milyar dan Penjara paling lama Enam Tahun, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2001.

“Tak sampai disitu, Pengunjuk rasa juga menekankan bahwa tuntutan ini akan dibawa dan lanjut dikawal ke Polda Sulsel. dan mendesak jika benar indikasi penjualan yang di duga ilegal tersebut, ia meminta agar Pemerintah menutup SPBU nomor kode 37 902 01”, Tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Humanity Law Firm And Partners Resmi Diluncurkan, Fokus pada Hukum Pelayaran dan Pertambangan
Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:33 WIB

DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:03 WIB

Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:14 WIB

Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:18 WIB

Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas

Jumat, 21 Februari 2025 - 22:34 WIB

Anak Suku Dayak Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua di Borneo

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:25 WIB

Pramono Anung Akan Temui Megawati Soal Instruksi Retret

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:28 WIB

KAMMI Gelar Green Leadership di Universitas Mulawarman, Fokus pada Keberlanjutan Hutan

Berita Terbaru