DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pernyataan Advokat Kamaruddin Simanjuntak terkait “Polisi mengabdi pada negara hanya satu minggu, sisanya pada mafia”, dikutip dari channel Youtube Uya Kuya TV, Jum’at (09/12/2022), mengundang berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan aktivis.
Pemerhati Hukum dan Perempuan Pasifik Resources Syarifa Pua Djiwa memberikan tanggapan terkait pernyataan tersebut.
“Kita tau dan sadar bahwa emang ada beberapa kesalahan, tapi lantas tidak bisa kita menghakimi seluruhnya salah, dalam kepolisian hanya beberapa oknum yang bermain, jadi jangan di generalisasi seluruh institusi polri itu jelek semua”, tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam UU terkait tugas fungsi Polisi disebutkan bahwa; tugas pokok Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit sedang gencarnya melakukan pembersihan guna memulihkan kembali marwah institusi Kepolisian.
“Kita tau pak Kapolri beberapa waktu ini sedang giat melakukan pembenahan dan mengembalikan Institusi kepolisian menjadi Presisi lagi”.
Kejadian FS seakan menjadi pengingat bahwa sudah saatnya institusi kepolisian melakukan pembenahan, tidak mudah memang, tapi melakukan reformasi untuk mengembalikan citra kepolisian harus dilakukan, tentunya kita sebagai masyarakat harus mendukung langkah-langkah polri agar institusi kepolisian menjadi sebagaimana mestinya seperti yang disebutkan dalam UU.
Ia juga mengingatkan kiranya sabagai seorang Advokat yang menjalankan tugas sebagai bagian dari penegak hukum agar ikut menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Dengan statemen bang Kamaruddin seperti itu akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan kepada institusi kepolisian. Walaupun negara kita menjamin kebebasan berpendapat tapi kiranya perlu ada beberapa hal yg kita jaga bersama”, tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Fiq |
Editor | : Admin |
Sumber | : |