Pernyataan PB Formmalut Jabodetabek Mengenai Banjir di PT. IWIP

Minggu, 21 Agustus 2022 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Banjir berulang kali terjadi di wilayah industri PT. IWIP, namun belum ada perhatian serius pemangku kepentingan untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan dan masih terkesan melakukan pembiaran.

Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek, mendesak kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. IWIP.

​Dalam pengamatan kami, AMDAL PT. IWIP dianggap janggal sejak pembahasan yang dilaksankan pada Senin 7 Maret 2022. Jauh dari prinsip partisipatif karena tidak melibatkan berbagai unsur seperti DPRD, Pemerintah Daerah dan elemen masyarakat, termasuk LSM Lingkungan, Pemerhati Lingkungan dan Akademisi.

Karena itu kami menduga kuat bahwa dokumen AMDAL PT. IWIP ini belum mengakomodasi kajian kompherensif aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat, mengenai usaha investasi beresiko tinggi ini.

Selain itu, kami menyoroti master plant dan model penambangan PT IWIP yang menurut dugaan kami tidak sesuai dengan kaidah penambangan sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Petambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 95 huruf (a) dan Pasal 96 UU No 4/2009 Tentang Pertambangan Minerba serta ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pengelolaan Usaha Pertambangan Minerba.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Kesiman Kertalangu Bersama Polda Bali Gelar Jumat Curhat

Didalam ketentuan Permen ESDM tersebut mengatur beberapa hal diantaranya termasuk teknis pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, K3 Pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, pemanfaatan teknologi, kemapuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan.

Ada indikasi kuat master plant dan model penambangan PT IWIP tidak sesuai dengan kaidah good mining practice.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru