Pernyataan Tidak Bergeming Dari Dosen Ubaya, John Bala; Tampak Hambar dan Kehilangan Power

Minggu, 15 September 2024 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MAUMERE – John Bala menanggapi pernyataan Marianus Gaharpung yang sebelumnya tengah diberitakan di media dengan judul ‘Suitbertus Amandus Dilayangkan Somasi Oleh John Bala, Dosen FH Ubaya Surabaya; Tak Bergeming’ itu tampak hambar.

Selain itu, iapun mengatakan bahwa Marianus Gaharpung dalam menanggapi pernyataannya seperti kehilangan power.

Reaksi John Bala ini muncul tampak beralas makna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga, deretan reaksinya (John Bala, red) dalam rilis yang dikirim kepada media ini pada Minggu, 05 September 2024, pukul 22.03 mengatakan berbagai pandangannya.

John Bala membenarkan pernyataan Marianus Gaharpung atas dirinya sebagai Kuasa Hukum yang dianggap membuat pernyataan kontroversi sebeb menurut John Bala ia sedang melakukan pembelaan terhadap kliennya.

“Kalau MG menganggap pernyataan kami kontroversial, itu masuk akal. Karena beliau sedang membela kliennya. Oleh karena itu, berusaha mengkonstruksikan pengetahuan dan pandangannya sebagai benar dalam rangka mempengaruhi opini publik supaya percaya pada-nya dan mengabaikan fakta dan dalil-dalil kami berkaitan dengan somasi kami,” ujar John Bala.

Selain itu kata John Bala menilai sepertinya apa sajian pernyataan dari Marianus Gaharpung tidaklah terarah dengan maksud Somasi yang dilayangkan kepada Suitbertus Amandus ditandai dengan mengambur tuduhan dalam melawan John Bala.

“Bahkan MG sedang mempraktekan pola menyerang balik dengan cara menghambur tuduhan. Walaupun tuduhannya tidak relevan dengan isi dan maksud dari Somasi kami yang sesungguhnya.

John Bala menilai bahwa demikian akibat Marianus Gaharpung terlalu merasa lebih.

“Ini akibat dari terlalu merasa tuhu dan terlalu apriori terhadap makna tersirat dalam Somasi dan eksitensi klien kami. Sehingga bertindak melampaui fakta yang tertulis,” hemat John Bala.

Baca Juga :  Raih Predikat Tinggi MCP 2023, Ternyata Inilah Bupati Kaimana Freddy Thie Lakukan Selama Ini

Sehingga kata John Bala, Marianus Gaharpung terkesan arogan dan memandang rendah yang lainnya sejak ia (John Bala, red) melayangkan Somasi kepada Suitbertus Amandus hingga oleh Marianus Gaharpung surat Somasi demikian dinilai sebuah surat kepada kawan.

“Akibatnya, ucapan-ucapannya menjadi arogan dan memandang rendah orang lain. Kata ‘Ngawur’ dan anggapan bahwa Somasi kami hanyalah sekedar ‘Surat Kepada Kawan’ adalah salah satu bukti paling awal,” kata John Bala.

Tidak hanya itu, John Bala pun menilai bahwa Marianus Gaharpung seperti menerapkan taktik dengan metode menyerang bertubi-tubi.

“MG-pun sedang menerapkan taktik bahwa: ” pertahanan yang terbaik hanya dapat dilakukan dengan meningkatkan serangan bertubi-tubi,” lanjut John Bala.

John Bala mengungkap bahwa Marianus Gaharpung pun telah melayangkan tuduhan terhadap kliennya dengan dalih melanggar pasal 6 UU No. 7 Tahun 2004.

“Hal ini dilakukan dengan menuduh bahwa klien kami telah mengklaim kawasan hutan atau klien kami telah melawan hak menguasai negara berdasarkan pasal 6 UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air,” terang John Bala.

Padahal, kata John Bala “UU ini muncul tahun 2004, sementara peristiwanya terjadi tahun 1999/2000. Artinya, 4 tahun sebelum UU itu ada,” katanya.

Selain itu, John Bala pun mengungkap bahwa Marianus Gaharpung pun telah menyerang Kepala Desa (Kades) Riit perihal surat.

“MG lalu menyerang kepala Desa Riit berkaitan dengan Surat Keterangan tanah yang dikeluarkannya. Serangan ini dilakukan dengan cukup percaya diri walaupun data lapangannya minim dan hanya tergantung pada kata orang lain saja,” ungkap dia.

Baca Juga :  Pelantikan Pengprov PSTI Papua Barat Daya

Marianus Gaharpung pun kata John Bala telah mengumbar bahwa kepala desa Riit pun telah melampaui wewenang Camat dengan dalih melawan pasal dan ayat UU No: 30 tahun 2014 itu.

“Pasal dan ayat UU No: 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan kemudian dipakai untuk mengumbar dugaan bahwa: Kepala Desa telah bertindak melawan Camat, bertindak melampauhi kewenangannya dan bertindak sewenang-wenang,” papar John Bala.

Kemudian, alih-alih PJ Bupati Sikka diminta untuk membatalkan surat keterangan Kepala Desa bermaksud agar kliennya terlindungi.

“PJ. Bupati Sikka dalam sebuah pemberitaan di minta untuk membatalkan Surat Keterangan Kepala Desa tersebut, atau Kepala Desa diminta untuk membatalkan Surat Keterangan tersebut agar klienya terlindungi,” ungkap John Bala.

Lebih jauh, John Bala mengatakan bahwa Marianus Gaharpung hemat dia tengah melakukan pengancaman terhadap kliennya.

“Sembari membuat tuduhan dan mengajukan permohonan kepada berbagai pihak, MG juga menebar ancaman terhadap klien kami bahwa akan dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan: 1) telah memberikan keterangan palsu; 2) membuat surat palsu; dan 3) melakukan pencemaran nama baik,” pungkas John Bala.

Namun, menurut John Bala, semua strategi dan taktik ini tidak ngefek pada konsistensi dirinya bersama tim atas isi dan substansi somasi sebelumnya.

Bahkan mengatakan kliennya siap untuk diproses hukum lebih lanjut sebagai konsekuensinya.

“Karena itu, kami memandang pernyataan dari MG (Marianus Gaharpung, red) bahwa ‘tak bergeming atas somasi kami’ tampaknya hambar dan kehilangan power. Karena semua ini disampaikan setelah punya pengalaman bergerak ke mana² mencari pembenaran dengan cara menyerang balik, tapi gagal itu,” hemat John Bala.

Baca Juga :  Kota Tidore Kepulauan Kembali Raih Penghargaan Adipura 2023

Dengan demikian, menurut John Bala, terkait pertanyaan-pertanyaan yang baru diajukan Marianus Gaharpung yang terakhir ia tangguhkan untuk menjawab.

“Klien kami baru akan menjawab secara langsung nanti pada saat memberikan kesaksian kepada polisi ketika mereka telah dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik,” turutnya.

Tiga Poin Penutup John Bala

1. Sebelum mengakhiri tanggapan ini, kami perlu menyampaikan bahwa, kami juga telah menjawab secara tertulis pula tanggapan dari 6 orang Kuasa Hukum (salah satunya MG) atas Somasi kami beberapa hari lalu.
2. Sekedar mengingatkan, Somasi kami secara substansial memohon kepada Saudara Suitbertus Amandus agar memberikan klarifikasi/penjelasan secara lisan melalui dialog maupun secara tertulis atas informasi bahwa pada tahun 1999/2000 beliau telah mengaku/mengklaim tanah dan mata air Wairladang A Bokak Du’ur sebagai miliknya dan seterusnya memberikan ijin pemanfaatan kepada Ledalero dan Pasionis.
3. Sementara, berdasarkan fakta sejarah hak asal-usul semua orang di Riit tahu, tanah tersebut berada di desa Riit dan milik klien kami. Hal ini dapat dibuktikan pula dengan fakta bahwa hingga saat ini keluarga mereka masih merawat dan memungut hasil hutan di lokasi tersebut tanpa gangguan dari warga lainnya. Seterusnya, mereka juga punya bukti SKPT dan surat pembayaran pajak hingga Januari 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : FAIDIN
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Debat Kedua Dampak Pertambangan, MK-BISA Skak Sherly soal Jabatan Komisaris Tambang
Pemkot Tidore Gelar Rakor Percepatan Puskesmas Menjadi BLUD

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB