Perppu Pemilu, Cuma Akomodir 3 Provinsi Baru atau Ada Misteri Lagi?

Senin, 28 November 2022 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Saifudin (Pengamat Muda Hukum Tata Negara

Kontestasi politik bernegara tahun 2024 makin memanas. Pemilu serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pertaruhan Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar di dunia akan dipertaruhkan. Menjadi uji coba setelah pemilu serentak pertama digelar tahun 2019 menuai kontroversi. Banyak sistem yang kacau. Banyak korban jiwa dan bahkan ada keraguan atas hasil pemilu tersebut. Legalitas pemilu serentak berdasarkan putusan MK No.14/PUU-XII/2013 tertanggal 23 Januari 2014 sempat diragukan dan dipertanyakan. Soalnya baru berlaku tahun 2019. Itu embrio awal adanya pemilu serentak.

Mampukah para penyelenggara pemilu khususnya KPU dapat merealisasikan harapan publik? Meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia?. Sejauh apa independensi KPU akan berkolaborasi dengan Bawaslu pada pemilu serentak tahun 2024?. Akan efektifkah aturan teknis dari KPU No. 3 Tahun 2022 dapat diterapkan?. Apalagi tahapan dan mekanisme telah berjalan sesuai norma hukum dari UU Pemilu (No.7 Tahun 2017). Bagaimana jika ada penambahan tugas akibat terbentuknya 3 provinsi baru?.

3 UU Baru

Setelah proses panjang, melalui kesepakatan bersama khususnya dari Komisi II DPR dan sidang paripurna DPR pada tanggal 30 Juni 2022 telah disahkan RUU tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU. Resmi terbentuk provinsi baru yaitu Papua Selatan (UU No. 14 Tahun 2022), Papua Tengah (UU No. 15 Tahun 2022) dan Papua Pegunungan (UU No. 16 Tahun 2022). Aturan telah ada, akan tetapi aturan teknis sebagai provinsi baru yang terdampak implikasi adanya pemilu serentak tahun 2024 perlu tingkat kewaspadaan soal aturan teknis. Ini PR besar bagi KPU. Proses pembentukan KPUD akan seperti apa?. Apakah menunggu Perppu Pemilu atau kah akan mengambil kebijakan sebagai diskresi kewenangan dari KPU?.

Baca Juga :  Pemimpin Gereja Berdiri Netral Dalam Pemilu 2024

Perppu Pemilu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Saifudin
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?
Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi
Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid
Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas
Menteri Bahlil Cermat

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru