Adanya Perppu sebagai konsekuensi logis atas keadaan yang dianggap “kegentingan yang memaksa” (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945). Pihak pemerintah dalam kewenangannya dari Presiden berhak mengeluarkan Perppu.
Mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang disampaikan kepada DPR bersamaan dengan materi Perppu yang telah ada. Pasca Surpres diterima DPR, harapannya dapat dibuka public hearing agar ada partisipasi publik untuk memberikan masukan dan mengkritisi norma hukumnya. Jangan sampai ada materi hukum yang dapat mendegradasi adanya pemilu serentak tahun 2024.
Perppu Pemilu masih bergulir dan sedang ada dalam pembahasan di Komisi II DPR. Pertanyaannya adalah apakah hanya akan mengakomodir sebagai konsekuensi yuridis adanya 3 provinsi baru?. Apakah ada agenda lain selain itu?. Apakah hanya dijadikan sebagai pintu masuk dan celah adanya agenda tersembunyi yang akan ikut disahkan?. Publik penting untuk mengetahui materi muatan dan norma hukum apa saja yang ada dalam Perppu Pemilu tersebut?. Apalagi sejauh ini masih terkesan belum ada tranparansi.
Mengawal
Dalam pandangan Penulis, semua pihak berhak untuk mengawal adanya Perppu Pemilu sebagai instrument agar kualitas pemilu serentak tahun 2024 dapat berjalan dengan baik. Ada tolak ukur suksesi yang dapat diharapkan seraya menunggu hasil dari Perppu Pemilu tersebut, yaitu suksesi formil dan materiil. Dalam arti formil semua legalitas aturan dari UU sampai aturan teknis berupa PKPU idealnya dapat digunakan sebagai rujukan dalam setiap pengambil kebijakan. Tidak boleh dipermainkan. Apalagi diambil diskresi tanpa sebab dan akibat. Khususnya bagi pihak penyelenggara pemilu.
Sedangkan dalam arti materiil, kualitas demokrasi wajib meningkat. Tolak ukur adanya peningkatan tersebut adalah jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT bertambah, adanya pasangan calon Capres dan Cawapres lebih dari 2 (dua) agar tidak ada polarisasi dan Parpol serta peserta pemilu (anggota legislatif) menghindari money politic. Akankah 2 (dua) suksesi tersebut dapat tercapai?. Waktu makin dekat dan Perppu Pemilu belum final. Mari kita kawal bersama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Saifudin |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2