Perppu Pemilu, Cuma Akomodir 3 Provinsi Baru atau Ada Misteri Lagi?

Senin, 28 November 2022 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adanya Perppu sebagai konsekuensi logis atas keadaan yang dianggap “kegentingan yang memaksa” (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945). Pihak pemerintah dalam kewenangannya dari Presiden berhak mengeluarkan Perppu.

Mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang disampaikan kepada DPR bersamaan dengan materi Perppu yang telah ada. Pasca Surpres diterima DPR, harapannya dapat dibuka public hearing agar ada partisipasi publik untuk memberikan masukan dan mengkritisi norma hukumnya. Jangan sampai ada materi hukum yang dapat mendegradasi adanya pemilu serentak tahun 2024.

Perppu Pemilu masih bergulir dan sedang ada dalam pembahasan di Komisi II DPR. Pertanyaannya adalah apakah hanya akan mengakomodir sebagai konsekuensi yuridis adanya 3 provinsi baru?. Apakah ada agenda lain selain itu?. Apakah hanya dijadikan sebagai pintu masuk dan celah adanya agenda tersembunyi yang akan ikut disahkan?. Publik penting untuk mengetahui materi muatan dan norma hukum apa saja yang ada dalam Perppu Pemilu tersebut?. Apalagi sejauh ini masih terkesan belum ada tranparansi.

Mengawal

Dalam pandangan Penulis, semua pihak berhak untuk mengawal adanya Perppu Pemilu sebagai instrument agar kualitas pemilu serentak tahun 2024 dapat berjalan dengan baik. Ada tolak ukur suksesi yang dapat diharapkan seraya menunggu hasil dari Perppu Pemilu tersebut, yaitu suksesi formil dan materiil. Dalam arti formil semua legalitas aturan dari UU sampai aturan teknis berupa PKPU idealnya dapat digunakan sebagai rujukan dalam setiap pengambil kebijakan. Tidak boleh dipermainkan. Apalagi diambil diskresi tanpa sebab dan akibat. Khususnya bagi pihak penyelenggara pemilu.

Sedangkan dalam arti materiil, kualitas demokrasi wajib meningkat. Tolak ukur adanya peningkatan tersebut adalah jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT bertambah, adanya pasangan calon Capres dan Cawapres lebih dari 2 (dua) agar tidak ada polarisasi dan Parpol serta peserta pemilu (anggota legislatif) menghindari money politic. Akankah 2 (dua) suksesi tersebut dapat tercapai?. Waktu makin dekat dan Perppu Pemilu belum final. Mari kita kawal bersama.

Baca Juga :  Membangun Diskursus Rasional Demokrasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Saifudin
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Makna Natal & Cinta yang Tulus Senator Nelson Wenda Bagi Anak-Anak Terpingirkan
Jadilah Garam dan Terang
Forum Rakyat Indonesia Unggul: Refleksi Akhir Tahun 2024, Mengurai Benang Kusut Problematika & Meraih Masa Depan Indonesia Unggul 2045
Peran Pemerintah sebagai Solusi atas Konflik di Kabupaten Lani Jaya
Bahtera Penjual Angin: Humor Gus Dur Mencubit HMI
Mengapa Yesus Lahir di Dunia
Politik dan Natal di Tanah Papua
Konflik Politik dan Resolusi

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:14 WIB

Presiden Prabowo Ingin Turunkan Lagi Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:16 WIB

Persatuan Ahli Farmasi Indonesia: Meningkatkan Layanan Kesehatan di Pulau Sebetul

Senin, 30 Desember 2024 - 16:15 WIB

Bantah Minta Jabatan 3 Periode, Jokowi: Tanyakan Saja ke Bu Mega

Senin, 30 Desember 2024 - 15:57 WIB

Vonis Koruptor Ratusan Triliun Terlalu Ringan, Prabowo: Vonisnya Ya 50 Tahun Begitu

Senin, 30 Desember 2024 - 15:00 WIB

Ikut-ikut Habiburrokhman, Natalius Pigai: 2,5 Tahun Lalu Saya Sudah Kritik 3 Kegagalan Mahfud MD

Senin, 30 Desember 2024 - 14:41 WIB

Pabowo Minta Rakyat Bersabar Tunggu Hasil Kerja Pemerintah

Senin, 30 Desember 2024 - 14:32 WIB

Garuda Asta Cita Nusantara Sambut Baik Wacana Pilkada Melalui DPRD

Senin, 30 Desember 2024 - 14:20 WIB

Komitmen Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Kawal Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Ingin Turunkan Lagi Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Jan 2025 - 20:14 WIB

Sepakbola

Anak Shin Tae-yong Kecewa Usai Ayahnya Dipecat PSSI

Selasa, 7 Jan 2025 - 16:24 WIB