DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Abdi Karya Perkasa terhadap karyawan kini berlanjut.
Wakil Ketua I Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Risman Hi. Salehun yang didampingi oleh Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Sofyan Abubakar mengatakan bahwa Terkait Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate yang mana kelanjutan Perundingan Bipartit yang tidak ada titik temu.
Kata Risman, Mediasi tahap 1 pada hari Jumat, 16 Juni 2023 di ruang Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, didalam tuntutan kami yaitu berikan Pesangon, BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini tidak diberikan, Ijasah asli yang ditahan oleh PT. Abdi Karya Perkasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil Mediasi tahap 1 pihak perusahan berinisiatif untuk menyelesaikan permasalahan ini secara Musyawarah atau Kekeluargaan, dan kami SPN Provinsi Maluku Utara menerima Iktikad baik dari Perusahan PT. Abdi Karya Perkasa.
lanjut Risman, Mediasi Tahap II terjadwal pada Rabu, 21 Juni 2023 bila mana penyelesaian Musyawarah tidak terselesaikan, maka kami SPN Provinsi Maluku Utara tetap menindak lanjuti sampai Hak Karyawan di Penuhi.
Harapan kami, sebelum Mediasi Tahap II di Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate agar kiranya masalah terselesaikan yang mana Perusahan PT. Abdi Karya Perkasa mau menyelesaikan secara kekeluargaan, Tutup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ABDILA |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |