DETIKINDONESIA.CO.ID,TALIABU – Dua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara akhirnya berdamai di pengadilan negeri bobong.
Dua kelompok tersebut yakni TKBM Pelabuhan Bobong dan TKBM Usaha Bersatu Pelabuhan Bobong, di Kecamatan Taliabu Barat.
Kedua pengurus TKBM ini sempat berseteru soal legalitas wilayah kerja hingga ditingkatkan ke meja persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
TKBM Bobong sebagai penggugat, sebelumnya menggugat TKBM Usaha Bersatu Pelabuhan Bobong dengan perihal perbuatan melawan hukum atau PMH.
Sementara itu, para tergugat dalam hal ini TKBM Usaha Bersatu Pelabuhan Bobong, tetap kooperatif dengan menunjukkan seluruh legalitas perusahaan.
Kontroversi masing-masing kelompok buruh ini kemudian diberikan ruang untuk dimediasi oleh Pengadilan Negeri Bobong, usai tiga bulan diproses sidang.
Pengacara Penggugat, Edi Hasim La Madu mengatakan mediasi hari ini kedua belah pihak bersepakat damai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Yusri |
Editor | : |
Sumber | : Edi Hasim La Madu |
Halaman : 1 2 Selanjutnya