“Kami dari penggugat TKBM Bobong yang diketuai Lisman. Jadi keputusannya hari ini kita sama-sama berdamai,” kata Edi kepada Detikindonesia.co.id, Selasa (11/10/2022).
Selain itu, Edi juga mengaku pihaknya melakukan gugatan terkait dengan perbuatan melawan hukum.
Terpisah, pengacara tergugat dari TKBM Usaha Bersatu Pelabuhan Bobong, Salim menyampaikan hal yang sama terkait hasil di persidangan hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Salim, pihaknya bersama penggugat telah berkoordinasi agar pertikaian tersebut diselesaikan secara damai.
Meski begitu, pengurus TKBM Usaha Bersatu Pelabuhan Bobong tetap menunggu hasil ending dari keputusan hakim nantinya.
“Intinya kita sepakat damai dan secara formil sah, namun kita akan berpegang teguh kepada putusan akhir pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, kegiatan mediasi oleh hakim Pengadilan Negeri Bobong terlihat menyatukan kedua TKBM ini secara kondusif.(DI/Yusri)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Yusri |
Editor | : |
Sumber | : Edi Hasim La Madu |
Halaman : 1 2