Persoalan Pers di Malaka, Tokoh Pers Adv. A. Ananias Atyboy SH: Bila Pers Tidak Berbadan Hukum, Segera di Proses

Jumat, 4 Agustus 2023 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Di jaman sekarang  ini semua orang boleh dan bisa dengan mudah membuat media atau pers.  Bahkan ada pula yang membuat media, terutama media online hanya berupa website dan sudah melakukan praktek seolah – olah Perusahaan media siber/online berita .

Hal tersebut didasari Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers Pasal 9 ayat (1) yang menyebutkan Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Sehingga di jejaring media sosial kini banyak ditemukan situs website “disulap” menjadi situs berita yang berisi postingan berita dan karya jurnalistik lainnya.

Namun, tidak semua situs website berita bisa disebut media online dalam pengertian Perusahaan Pers atau media resmi. Bisa saja sebuah website berita dibuat dan dikelola perorangan atau kelompok, tanpa lembaga penerbit berbadan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Indonesia, semua media, baik cetak, penyiaran, maupun online harus diterbitkan atau di dirikan oleh lembaga pers berbadan hukum. Hal tersebut didasari Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers Pasal 9 ayat (2) yang menyebutkan 2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Baca Juga :  Terkait Pemberitaan Perempuan dan Anak, Kemen PPPA dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman

Hal tersebut disampaikan CEO Media Korps Nusantara, Adv. A. Ananias Atyboy usai melakukan konfirmasi terkait pengaduan wakil Bupati Malaka Kim Taolin ke Dewan Pers di Kebun Sirih Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Dilansir dari sejumlah sumber, sebelumnya Wakil Bupati Malaka Kim Taolin mengadukan dua situs website yaitu okenarasi.com dan kabarntt.com pada tanggal 27 Mei 2023 lalu terkait pemberitaan yang di nilai hanya merupakan prasangka yang tidak didasari data yang akurat.

Dalam Pengaduannya tersebut juga, Wabup Malaka juga menyinggung tentang kewajiban setiap perusahaan pers yang melakukan praktek jurnalistik wajib memiliki badan hukum.

Terkait hal tersebut, Adv. A. Ananias Atyboy SH mengatakan jika perusahaan pers tidak berbadan hukum PT, otomatis Dewan Pers tidak akan ikut menyelesaikan permasalahan.

“Setiap Perusahaan Pers yang melakukan praktek jurnalistik di Indonesia wajib berbadan hukum Indonesia. Di UU Pers Pasal 18 ayat (3) jelas ditegaskan Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) bisa di pidana.” Tegasnya.

Baca Juga :  Indonesia Bersih, IMO Dukung Kapolri Berantas Judi Online Hingga Penyalahgunaan BBM dan LPG

Pria berambut gondrong yang sebelumnya juga berprofesi sebagai wartawan ini mengatakan jika website tidak berbadan hukum dan menyerang nama baik seseorang dapat di laporkan dengan KUHP dan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita analogikan dengan mengambil contoh, seseorang memiliki SIM tapi mengendarai kendaraan bermotor yang tidak memiliki STNK dan BPKB (Alias Motor Bodong), tetap saja akan ditilang polisi kan?, begitu pun juga di dunia media, jika menulis menyerang nama baik seseorang di website yang tidak berbadan hukum maka Polisi wajib menerima laporan.” Tegasnya

Jadi, Kata Boy Sapaan akrabnya advokat muda asal Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), syarat pertama mendirikan media online di Indonesia adalah mendirikan dulu badan hukum sebagai lembaga penerbitnya.

Sebelumnya dikutip dari laman resminya Kominfo, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika bidang Media Massa Henry Subiakto berharap Dewan Pers dapat mengawasi dan melaporkan media massa atau perusahaan pers yang tidak berbadan hukum untuk ditindak karena telah menyalahi Undang-Undang Pers.

Baca Juga :  Kades Saketa Bersama Sekdes dan Staf Panwascam Diduga Terlibat Politik Praktis

“Kami serahkan ke Dewan Pers. Lalu, kalau tidak ada laporan ya kami tidak bisa menindak lebih lanjut untuk memblokirnya,” kata Henry Subiakto dalam seminar nasional bertajuk Revolusi Mental Pers: Sejarah Baru Pers Indonesia di Yogyakarta, Selasa (14/4).

Henry menjelaskan, seiring dengan berkembang pesatnya teknologi informasi, kemunculan media-media online semakin tidak terbendung, dimana keberadaannya, secara otomatis akan menjadi konsumsi masyarakat tanpa membedakan mana yang memenuhi kode etik jurnalistik, serta memenuhi syarat sebuah perusahaan media.

Sekarang ini, siapa pun bisa membuat media, bisa ditutup dan dibuka lagi, sementara tidak ada badan yang betul-betul mengawasinya, jelas Henry.

Oleh sebab itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap, Dewan Pers dapat lebih agresif mengkaji persoalan tersebut. Pasalnya, jika keberadaan sebuah situs media massa dinilai tidak memenuhi syarat oleh Dewan Pers, Kemkominfo dapat menindaklanjuti dengan memblokir.

“Kalau Dewan Pers minta situs itu diblokir, maka kami akan memblokir,” pungkas Henry.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru