Persoalan Pers di Malaka, Tokoh Pers Adv. A. Ananias Atyboy SH: Bila Pers Tidak Berbadan Hukum, Segera di Proses

Jumat, 4 Agustus 2023 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Di jaman sekarang  ini semua orang boleh dan bisa dengan mudah membuat media atau pers.  Bahkan ada pula yang membuat media, terutama media online hanya berupa website dan sudah melakukan praktek seolah – olah Perusahaan media siber/online berita .

Hal tersebut didasari Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers Pasal 9 ayat (1) yang menyebutkan Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Sehingga di jejaring media sosial kini banyak ditemukan situs website “disulap” menjadi situs berita yang berisi postingan berita dan karya jurnalistik lainnya.

Namun, tidak semua situs website berita bisa disebut media online dalam pengertian Perusahaan Pers atau media resmi. Bisa saja sebuah website berita dibuat dan dikelola perorangan atau kelompok, tanpa lembaga penerbit berbadan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Indonesia, semua media, baik cetak, penyiaran, maupun online harus diterbitkan atau di dirikan oleh lembaga pers berbadan hukum. Hal tersebut didasari Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers Pasal 9 ayat (2) yang menyebutkan 2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Baca Juga :  Terverifikasi Dewan Pers, Media Online Putraindonews Sukses Bangun Brand Sendiri

Hal tersebut disampaikan CEO Media Korps Nusantara, Adv. A. Ananias Atyboy usai melakukan konfirmasi terkait pengaduan wakil Bupati Malaka Kim Taolin ke Dewan Pers di Kebun Sirih Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Dilansir dari sejumlah sumber, sebelumnya Wakil Bupati Malaka Kim Taolin mengadukan dua situs website yaitu okenarasi.com dan kabarntt.com pada tanggal 27 Mei 2023 lalu terkait pemberitaan yang di nilai hanya merupakan prasangka yang tidak didasari data yang akurat.

Dalam Pengaduannya tersebut juga, Wabup Malaka juga menyinggung tentang kewajiban setiap perusahaan pers yang melakukan praktek jurnalistik wajib memiliki badan hukum.

Terkait hal tersebut, Adv. A. Ananias Atyboy SH mengatakan jika perusahaan pers tidak berbadan hukum PT, otomatis Dewan Pers tidak akan ikut menyelesaikan permasalahan.

“Setiap Perusahaan Pers yang melakukan praktek jurnalistik di Indonesia wajib berbadan hukum Indonesia. Di UU Pers Pasal 18 ayat (3) jelas ditegaskan Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) bisa di pidana.” Tegasnya.

Baca Juga :  Ini Baru Keren, Meski Tengah Rayakan HPN Pelayanan Dewan Pers Tetap Berjalan

Pria berambut gondrong yang sebelumnya juga berprofesi sebagai wartawan ini mengatakan jika website tidak berbadan hukum dan menyerang nama baik seseorang dapat di laporkan dengan KUHP dan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita analogikan dengan mengambil contoh, seseorang memiliki SIM tapi mengendarai kendaraan bermotor yang tidak memiliki STNK dan BPKB (Alias Motor Bodong), tetap saja akan ditilang polisi kan?, begitu pun juga di dunia media, jika menulis menyerang nama baik seseorang di website yang tidak berbadan hukum maka Polisi wajib menerima laporan.” Tegasnya

Jadi, Kata Boy Sapaan akrabnya advokat muda asal Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), syarat pertama mendirikan media online di Indonesia adalah mendirikan dulu badan hukum sebagai lembaga penerbitnya.

Sebelumnya dikutip dari laman resminya Kominfo, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika bidang Media Massa Henry Subiakto berharap Dewan Pers dapat mengawasi dan melaporkan media massa atau perusahaan pers yang tidak berbadan hukum untuk ditindak karena telah menyalahi Undang-Undang Pers.

Baca Juga :  IMO-Indonesia Angkat Suara Perihal Penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan

“Kami serahkan ke Dewan Pers. Lalu, kalau tidak ada laporan ya kami tidak bisa menindak lebih lanjut untuk memblokirnya,” kata Henry Subiakto dalam seminar nasional bertajuk Revolusi Mental Pers: Sejarah Baru Pers Indonesia di Yogyakarta, Selasa (14/4).

Henry menjelaskan, seiring dengan berkembang pesatnya teknologi informasi, kemunculan media-media online semakin tidak terbendung, dimana keberadaannya, secara otomatis akan menjadi konsumsi masyarakat tanpa membedakan mana yang memenuhi kode etik jurnalistik, serta memenuhi syarat sebuah perusahaan media.

Sekarang ini, siapa pun bisa membuat media, bisa ditutup dan dibuka lagi, sementara tidak ada badan yang betul-betul mengawasinya, jelas Henry.

Oleh sebab itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap, Dewan Pers dapat lebih agresif mengkaji persoalan tersebut. Pasalnya, jika keberadaan sebuah situs media massa dinilai tidak memenuhi syarat oleh Dewan Pers, Kemkominfo dapat menindaklanjuti dengan memblokir.

“Kalau Dewan Pers minta situs itu diblokir, maka kami akan memblokir,” pungkas Henry.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Paus Fransiskus, Pemimpin Tertinggi Umat Katolik, Wafat di Usia 88 Tahun
Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati
Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat
Rayakan Paskah Kristus, GAMKI dan Polres Halsel Bagikan Sembako Kepada Janda dan Anak Yatim di GPM Tomori
Maman Abdurrahman Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti
Halalbihalal Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Halal Nasional
Trisakti Utama Ajak IKA Trisakti Bersinergi Hadapi Tantangan Zaman
Wamen Transmigrasi Viva Yoga dan Tokoh PAN Hadiri Halal Bihalal Serentak Seluruh Indonesia, Tekankan Peran PAN Dalam Pemerintahan

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 15:25 WIB

Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati

Senin, 21 April 2025 - 14:46 WIB

Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat

Senin, 21 April 2025 - 10:24 WIB

Gubernur Sherly Laos Gratiskan Uang Komite SMA/SMK/SLB Negeri di Maluku Utara

Senin, 21 April 2025 - 08:57 WIB

Golkar Singkawang Tegaskan Dukungan kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pimpin DPD Golkar Kalbar

Senin, 21 April 2025 - 08:53 WIB

Hasby Yusuf dan APDESI Malut Jalin Sinergi Bahas Pembangunan Desa

Sabtu, 19 April 2025 - 18:27 WIB

Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah

Sabtu, 19 April 2025 - 18:26 WIB

Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama

Sabtu, 19 April 2025 - 15:21 WIB

PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia

Berita Terbaru