Perspektif Verifikasi Faktual Parpol

Senin, 24 Oktober 2022 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Nasarudin Sili Luli (Pegiat Kebangsaan) 

Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu mengumumkan 18 partai politik yang berhasil lolos dalam verifikasi administrasi untuk pemilu 2024. Sebelumnya, KPU mengungkapkan terdapat 24 partai politik yang mengikuti verifikasi administrasi.

Namun, KPU akhirnya mengumumkan bahwa hanya 18 partai yang berhasil lolos dalam verifikasi administrasi sebagai berikut 1. Partai Amanat Nasional. 2. Partai Bulan Bintang. 3. Partai Buruh. 4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 5. Partai Demokrat. 6. Partai Garda Perubahan Indonesia. 7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia. 8. Partai Gerakan Indonesia Raya. 9. Partai Golkar. 10. Partai Hati Nurani Rakyat. 11. Partai Keadilan Sejahtera. 12. Partai Kebangkitan Bangsa. 13. Partai Kebangkitan Nusantara. 14. Partai Nasdem. 15. Partai Perindo. 16. Partai Persatuan Pembangunan. 17. Partai Solidaritas Indonesia. 18. Partai Ummat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa di antara mereka mengikuti verifikasi faktual. Berikut daftar partai politik yang mengikuti verifikasi faktual. 1. Partai Bulan Bintang. 2. Partai Buruh. 3. Partai Garda Perubahan Indonesia. 4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia. 5. Partai Hati Nurani Rakyat. 6. Partai Kebangkitan Nusantara. 7. Partai Perindo. 8. Partai Solidaritas Indonesia. 9. Partai Ummat. (Sumber KPU RI)

Dari 18 partai politik yang lolos verifikasi administrasi terdapat 9 parpol yang akan mengikuti verifikasi faktual sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024. Berikut daftar partai politik yang mengikuti verifikasi faktual. 1. Partai Bulan Bintang. 2. Partai Buruh. 3. Partai Garda Perubahan Indonesia. 4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia. 5. Partai Hati Nurani Rakyat. 6. Partai Kebangkitan Nusantara. 7. Partai Perindo. 8. Partai Solidaritas Indonesia. 9. Partai Ummat. Sembilan partai politik ini sebelumnya lolos tahap verifikasi administrasi partai politik pendaftar Pemilu 2024. Kesembilannya adalah partai politik yang tidak termasuk sebagai anggota DPR RI dan akan dilanjutkan dengan memulai pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat,provinsi dan kabupaten/kota dan alamat kantor serta keterwakilan perempuan 30 persen.

Baca Juga :  Analisa Ngaco Kejatuhan SVB Di Harian Kompas

Verifikasi Keanggotaan Parpol

Dalam konteks verifikasi keanggotaan tingkat kabupaten /kota Sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (1) PKPU 4 tahun 2022 menyebutkan verifikasi faktual keanggotaan partai politik dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.

Bahwa dalam keadaan dilapangan dan realitas akan sangat jauh berbeda dengan apa yang terterah secara norma dan aturan yang menjadi acuan KPU dan Bawaslu dalam melakukan verifikasi faktual dan pengawasan pada saat dilakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik,kondisi yang akan dijumpai tentu sangat berbeda dengan realitas yang akan terjadi dilapangan misalnya;

Pertama, sampel yang diverfak tidak sesuai dengan sampel yang ditentukan oleh KPU RI, Pasal 85 ayat (1) Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, dilakukan dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan dan metode pengambilan sampel sistematis.(2) Metode Krejcie dan Morgan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menentukan jumlah sampel anggota Partai Politik. (3) Metode pengambilan sampel sistematis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menentukan pencuplikan sampel anggota Partai Politik. (4) Penentuan pencuplikan sampel anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah menentukan jumlah sampel yang akan diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lagi –lagi KPU tetap berpatokan pada data Sipol berdasarkan jumlah anggota yang diserahkan oleh partai politik,jika keanggotaan yang di serahkan oleh pengurus parpol tingkat pusat ,jika tidak sesuai otomatis akan berpengaru pada penetuan sampel pada kepengurusan tingkat bawa dan tentu akan berdampak pada penetuan sampel saat verfak.

Baca Juga :  DPD RI dan Perjuangan Kebaikan Demokrasi (Catatan Akhir Tahun 2021)

Kedua, fiktif nama dan alamat tidak diketahui, maka sesuai dengan ketentuan pasal 90 ayat (1) dalam hal anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal dan tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual keanggotaan, KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual berkoordinasi dengan Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik di Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota, paling lambat sampai dengan batas akhir masa verifikasi faktual keanggotaan,dalam konteks batas akhir harus ada kepastian berapa lama parpol harus siap diklarfikasi mengingat ,kondisi geografis dan ketersedian jaringan sangat tidak menunjang pada saat pelaksanaan verifikasi berlangsung.

Ketiga, Identitas Anggota tidak sesuai dengan KTA tidak dapat menunjukkan KTA dan/atau EKTP/KK, pada ketentuan jika kita telusuri pasal 92 ayat (1) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan identitas anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol telah sesuai dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK dan menyatakan sebagai anggota Partai Politik, status keanggotaannya dinyatakan memenuhi syarat. (2) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan identitas anggota Partai Politik yang diinput ke dalam Sipol tidak sesuai dengan identitas anggota pada KTA dan/atau KTP-el atau KK, status keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat. (3) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang tidak dapat menunjukkan kepemilikan KTA dan/atau KTP-el atau KK, status keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Din Syamsudin, Anwar Abas dan Muhammadiyah Untuk Anies Baswedan & Cak Imin

Pada bagian ini akan muncul lagi persoalan pencatutan nama oleh parpol dan pemalsuan dokumen akan marak ditemukan sebab,pada saat verifikasi dokumen persyaratan keanggotan parpol ,banyak ditemukan pencatutan dan pemalsuan identitas dan dokumen begitu marak terjadi dan suda diTMSkan hanya saja ,pengurus pusat parpol belum menindalajuti status keanggotaan tersebut jika kondisi ini ditemukan maka,status dari parpol tersebut bisa menjadi tidam memenuhi syarat atau (TMS)
Keempat, Keanggotaan ganda (ganda Internal dan atau ganda antar parpol); anggota tidak mendukung dan tidak bersedia,saat tahapan verifikasi berkas partai politik belum melakuakn tinda lanjut yang suda di TMSkan yang dilakukan oleh KPU ,sehingga akan berdampak pada saat verifikasi faktual nanti sebab dalam pasal 93 ayat (1) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu dan bersedia mengisi formulir MODEL SURAT, PERNYATAAN, VERFAK  ANGGOTA-PARPOL, keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat. (2) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu dan tidak bersedia mengisi formulir MODEL SURAT  PERNYATAAN, VERFAK, ANGGOTA-PARPOL, keanggotaannya dinyatakan memenuhi syarat.

Dinamika dilapangan saat verifikasi faktual nanati akan memakan waktu yang lama ,sebab waktu yang tersedia seharus digunakan untuk melakukan verifikasi berkas parpol ,waktu habis hanya untuk perdebatan – perdebtaan internal partai dan tentu akan berpengaru pada faliditas dan kefaktual parpol tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nasarudin Sili Luli
Editor : Tim
Sumber :

Berita Terkait

Konflik Politik dan Resolusi
Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik
Politik di Spice Islands
Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua
Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat
Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden
Kerek Lamok dan Wunuk Kerek
Perempuan Lani dan Cawat Tali

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:41 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 07:01 WIB

TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:51 WIB

Artis Papua Edo Kondologit: Dari Anak Kampung hingga Ikon Musik Papua dan Indonesia

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:53 WIB

Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:47 WIB

Galian C Milik Hasan Hanafi Diduga Kuat Tidak Kantongi IUP

Berita Terbaru

Teraju

Konflik Politik dan Resolusi

Minggu, 22 Des 2024 - 09:34 WIB