Kelima, Lo (penghubung) parpol tidak menghadirkan anggota di pengurus parpol bagi anggota yang tidak dapat ditemui atau tidak dapat diverfak saat verfak berlangsung;sesuai dengan ketentuan pasal 90 ayat (2) dalam hal petugas penghubung tingkat kabupaten/kota tidak dapat menghadirkan anggota Partai Politik yang tidak dapat ditemui sebagaimana dimaksud pada ayat (1), verifikator faktual melakukan verifikasi terhadap anggota yang hadir. Pasal 91 ayat (1) Dalam hal anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal dan Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota tidak dapat menghadirkan anggota Partai Politik di kantor Partai Politik tingkat kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota dan/atau – verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan terhadap anggota Partai Politik dengan menggunakan sarana teknologi informasi. (2) Penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual dan Pengurus Partai Politik untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam Verifikasi Faktual keanggotaan secara langsung.
Jika ketentuan diatas diterapkan maka akan memunculkan persoalan baru pada kalangan penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu kenapa dmikian? karena Bawaslu bisa saja berangaggapan akurasi data yang di ambil dari hasil penggunaan sarana teknologi tersebut bisa di ragukan kefalidtannya ,belum lagi sinyal dan jaringan pada daerah berbeda –beda kondisi ii akan menimbulkan dilemma bagi KPU karean sulit menetukan status dari parpol tersebut apakah MS atau TMS.
Keenam, Anggota parpol meninggal dunia sebelum pendaftaran parpol masih terdaftar dalam kepengurusan;dalam ketentuan pasal 95 Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan terdapat anggota Partai Politik yang meninggal dunia, status keanggotaan dinyatakan: a. memenuhi syarat, apabila anggota partai politik meninggal dunia sejak masa pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain; atau b. tidak memenuhi syarat, apabila anggota Partai Politik meninggal dunia pada masa sebelum pendaftaran dibuktikan dengan surat kematian pertanyaanya adalah jika yang bersangkutan meninggal dunia saat verifikasi faktual harusnya disertakan surat kematian, kenapa demikian? karena otoritas yang mengatakan bahwah yang bersangkutan meninggal dunia atau tidak bukan kepala desa atau lura akan tetapi dari rumah sakit saat yang bersangkutan meninggal dunia,sehingga persoalan diatas harus mendapat kedudukan hukum yang jelas ,jika dikemuadian hari akan dipersoalkan,karena secara administrasi juga status yang bersangkuatn pada identitas tidak serta merta dihapus oleh ducapil, sebab prosedur untuk mengahpus bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia ,harus ada yang melapor dari pihak ahli waris yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepengurusan Partai Politik
Pada ketentuan pasal 70 (1) misalnya KPU melakukan Verifikasi Faktual kepengurusan dengan cara mendatangi Kantor Tetap Pengurus Partai Politik tingkat pusat.Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan: a. kepengurusan Partai Politik calon pesertaPemilu tingkat pusat; b. keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik tingkatpusat; dan c. domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sampai tahapan terakhir Pemilu.Pada tingkat provinsi .
Jika kita melihat lebi mendalam dalam PKPU 4 tahun 2022 pasal 71 pasal 76 dan pasal 78 (1) Apabila pada saat dilakukan Verifikasi Faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan terdapat Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak hadir, Verifikasi Faktual dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi. (2) Penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam Verifikasi Faktual secara langsung. (3) Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat keraguan terhadap Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat, KPU dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP-el atau KK, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat pada saat Verifikasi Faktual dengan panggilan video atau konferensi video dilakukan.
Pada penerapan pasal diatas juga sama berlaku untuk tingkat kepengurusan parpol provinsi dan kabupaten kota ,hal ini justru penulis melihat tidak ada kesesuain dengan penerapan dilapangan saat verifikasi faktual berlangsung ,kepengurusan pusat mungkin sangat mungkin bisa dilakukan dengan kepengurusan provinsi ,lalu bagaimana dengan verifikasi kepengurusan pada level kabupaten kota yang jangkauan jaringan dan sinyal serta sarana teknologi informasi yang sangat memprihatinkan,belum lagi kondisi geografis dan dan medan yang sangat sulit di jangkau oleh tim verifikasi dari KPU dan Bawaslu.
Verifikasi Faktual Kantor
Tim verifikator Bawaslu dan KPU memastikan domisili kantor tetap pada kepengurusan partai politik tingkat pusat ,provinsi dan kabupaten /kota sampai tahapan terakhir Pemilu,kondisi yang akan ditemukan oleh tim verifikasi diantaranya adalah pertama ;pengurus parpol yang bersangkutan tidak dapat menunjukan bukti dokumen kontrak atau kepemilikan,tentu hal ini akan menyulitkan bagi penyelenggara pemilu dalam hal ini tim verifikator KPU dan bawaslu sebab dalam peraturan hanya mengisyartkan kantor atau sekertariat partai politik sampai dengan tahapan akhir pemilu tidak mengatur secara rigit terakait dengan dokumen kontrak yang menjadi kantor atau sekretariat parpol tersebut.
Kedua; masa kontrak atau kepemilikan kantor tidak sampai pada tahapan terakhir pemilu,pada hal jelas –jelas dalam peraturan KPU suda mengisyartakan agar domisili kantor sampai dengan tahapan akhir pemilu.
Ketiga; tidak dapat menunjukan surat rernyataan domisili kantor tetap dari DPP Parpol;hal ini sering ditemui dalam pemilu sebelumnya ,sebab biasanya pergantian pengurus pada tingkat pusat saat verifikasi faktual berlangsung, hal ini akan berdampak kepada kebijakan dan akomodasi serta operasional kantor pada tingkat bawa untuk membiayai kantor atau secretariat parpol yang bersangkutan.
Keempat; tidak ada plang nama partai politik;ruangan tidak menyerupai kantor (tidak terdapat meja dan kursi kerja);bukan menjadi rahasia umum lagi,biasanya kantor partai politik baru disiapkan hanya untuk kepentingan verifikasi faktual saja,dulunya bengkel motor atau garasi rumah disulap menjadi kantor atau sekretariat partai.Kondisi ini sangat memprihatinkan sebab jika kita mengambil spirit awal pendirian parpol sala satunya adalah sebagai wadah dan wahan berkumpul,serta aktifitas organisasi serta kebijakn partai itu dibicarakan dalam kantor atau sekretariat partai tersebut,bisa dibayangkan saja jika kantor menggunakan fasilitas umum (Posyandu, Pos Ronda, Balai Pertemuan Umum) dan kantor partai politik yang sulit diakses oleh tim verifikator karena medan dan kondisi geografis daerah .
Dari deretan persoalan yang akan muncul dalam tahapan verifikasi partai politik tersebut maka perlu Penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu harus mempunyai perspektif tim verifikator Bawaslu dan KPU yang memiliki kualifikasi sesuai dengan kondisi dan tantangan daerah setempat.
Menghindari Tim verifikator yang dibentuk oleh KPU yang tidak berintegritas; belum berusia 21 Tahun; Pasal 87, berdomisili di luar wilayah kerja KPU kabupaten setempat, berpendidikan di bawah SMA/Sederajat,tidak memahami petunjuk teknis verifikasi faktual;tidak melakukan verifikasi faktual secara langsung;tidak mengetahui atau tidak memahami wilayah verifikasi;tidak mencocokan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK; tidak menggunakan teknologi informasi dalam melakukan verfak bagi keanggotaan parpol yang tidak hadir di Keanggotaan parpol saat verfak; pasal 91 tidak memberikan status bagi anggota parpol yang tidak dapat menunjukan KTA dan KTP/KK serta anggota yang tidak sesuai antara KTA, KTP/KK; pasal 92 Adanya hubungan emosional antara tim verifikator dengan lo parpol; melakukan verifikasi tidak sesuai jadwal atau melebihi batas waktu yang ditentukan.
Penulis | : Nasarudin Sili Luli |
Editor | : Tim |
Sumber | : |
Halaman : 1 2