Perusahaan Besar PT. IWIP Dan PT. WSS Kalah Telak Di PN Ternate Melawan 6 Ex Karyawan

Rabu, 28 Februari 2024 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mana 6 orang Ex Karyawan Security yang di dampingi oleh kuasa hukum Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara telah melakukan Gugatan di Pengadilan Negeri Ternate terhadap PT. Indonesia Weda Baya Industrial Park (PT. IWIP) dan PT. Weda Semesta Security (PT. WSS).

Tepatnya pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate memutuskan dengan Putusan Nomor : 20/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte; Putusan Nomor : 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte; Putusan Nomor : 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte; dan Senin, 19 Februari 2024 Putusan Nomor : 23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte bahwa PT. IWIP dan PT. WSS wajib membayarkan Hak Ex karyawan yang mana tertera dalam amar putusan. Perkara ini masih 4 orang ex Karyawan, dan 2 orang ex karyawan sementara menjalankan Sidang. Dari putusan diatas, menunjuhkan bahwa PT. IWIP dan PT. WSS kalah di Pengadilan.

Baca Juga :  Mediasi Tahap III di Menangkan Oleh Eks Karyawan PT. Nipsea Paint And Chemicals Ternate

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar biasa disapa Black Panther mengatakan bahwa kami sangat berterima kasih kepada hakim yang telah memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Kita tauh bersama bahwa PT. IWIP dan PT. WSS adalah perusahan besar di Maluku Utara dan terkenal di suruh Dunia, tetapi kenyataannya kalah telak di Pengadilan Negeri Ternate terkait Persilisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini adalah perdana PT. IWIP dan PT. WSS digugat oleh 6 orang ex karyawan dan kalah telak melawan 6 orang ex karyawan yang mana didampingi oleh kuasa hukum SBGN Provinsi Maluku Utara.

Lanjut Sofyan, Dari putusan hakim tersebut, PT. IWIP dan PT. WSS tidak menerima kekalahan yang diputuskan oleh pengadilan Negeri Ternate, dan PT. IWIP dan PT. WSS melanjutkan perkara ini ke jalur Kasasi.

Baca Juga :  PLT. Bupati Halsel, Hassan Ali Bassam Kasuba Dianugerahi Tanda Lencana Alumni Kehormatan

Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada manusia yang kebal hukum, jika memang salah dikatakan salah dan jika benar dikatakan benar. Benar dan salah seseorang yang menentukan adalah Hakim di Pengadilan.

Untuk Pekerja/buruh (Karyawan) yang bekerja di Maluku Utara jangan perna takut mencari Kebenaran dan Keadilan. Sebab kami Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara selalu ada untuk kalian para pekerja/buruh (Karyawan) ketika kalian mencari keadilan (Tutup, Sofyan).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ABDILA
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY
Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel
Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo
Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru