Perusahaan Besar PT. IWIP Dan PT. WSS Kalah Telak Di PN Ternate Melawan 6 Ex Karyawan

Rabu, 28 Februari 2024 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mana 6 orang Ex Karyawan Security yang di dampingi oleh kuasa hukum Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara telah melakukan Gugatan di Pengadilan Negeri Ternate terhadap PT. Indonesia Weda Baya Industrial Park (PT. IWIP) dan PT. Weda Semesta Security (PT. WSS).

Tepatnya pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate memutuskan dengan Putusan Nomor : 20/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte; Putusan Nomor : 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte; Putusan Nomor : 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte; dan Senin, 19 Februari 2024 Putusan Nomor : 23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte bahwa PT. IWIP dan PT. WSS wajib membayarkan Hak Ex karyawan yang mana tertera dalam amar putusan. Perkara ini masih 4 orang ex Karyawan, dan 2 orang ex karyawan sementara menjalankan Sidang. Dari putusan diatas, menunjuhkan bahwa PT. IWIP dan PT. WSS kalah di Pengadilan.

Baca Juga :  Pelepasan Peserta Wisata Rohani, Bupati Freddy Thie: Titip Doa Untuk Tanah Kaimana

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar biasa disapa Black Panther mengatakan bahwa kami sangat berterima kasih kepada hakim yang telah memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Kita tauh bersama bahwa PT. IWIP dan PT. WSS adalah perusahan besar di Maluku Utara dan terkenal di suruh Dunia, tetapi kenyataannya kalah telak di Pengadilan Negeri Ternate terkait Persilisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini adalah perdana PT. IWIP dan PT. WSS digugat oleh 6 orang ex karyawan dan kalah telak melawan 6 orang ex karyawan yang mana didampingi oleh kuasa hukum SBGN Provinsi Maluku Utara.

Lanjut Sofyan, Dari putusan hakim tersebut, PT. IWIP dan PT. WSS tidak menerima kekalahan yang diputuskan oleh pengadilan Negeri Ternate, dan PT. IWIP dan PT. WSS melanjutkan perkara ini ke jalur Kasasi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban. Desak Satreskrim Polres Halsel, Tetapkan 2 Pelaku Kasus Perzinahan Sebagai Tersangka 

Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada manusia yang kebal hukum, jika memang salah dikatakan salah dan jika benar dikatakan benar. Benar dan salah seseorang yang menentukan adalah Hakim di Pengadilan.

Untuk Pekerja/buruh (Karyawan) yang bekerja di Maluku Utara jangan perna takut mencari Kebenaran dan Keadilan. Sebab kami Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara selalu ada untuk kalian para pekerja/buruh (Karyawan) ketika kalian mencari keadilan (Tutup, Sofyan).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ABDILA
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 21:28 WIB

BPC HIPMI Kotamobagu Gelar Muscab, Perkuat Kolaborasi Pengusaha Muda dan Pemerintah

Jumat, 4 April 2025 - 20:19 WIB

Badan Gizi Nasional Bahas Implementasi MBG di Palopo

Jumat, 4 April 2025 - 19:29 WIB

Libur Panjang Lebaran 2025 Dongkrak Pariwisata Sukabumi

Jumat, 4 April 2025 - 15:12 WIB

Freeport Prediksi Harga Tembaga Naik, Penjualan Emas Justru Merosot

Jumat, 4 April 2025 - 11:40 WIB

Forum Kakanwil Kemenag Puji Keteladanan Menag Nasaruddin Umar

Jumat, 4 April 2025 - 09:50 WIB

Pebisnis Muda Giffari Naufal Arisma Putra, Berpeluang Vakum Sementara dari Dunia Bisnis

Jumat, 4 April 2025 - 09:28 WIB

Trump Kenakan Tarif Impor 32%, Hipmi: Ini Peluang Diversifikasi Ekspor Indonesia

Jumat, 4 April 2025 - 01:46 WIB

Tren Digitalisasi UMKM Meningkat, Maman Abdurrahman Dorong Transformasi Pasar

Berita Terbaru

Penjabat (Pj)Wali Kota Palopo, Firmanza DP saat enerima kunjungan Direktur Promosi dan Edukasi Gizi pada Badan Gizi Nasional, Gunalan, Jumat (04/04/2025). (ist)

Nasional

Badan Gizi Nasional Bahas Implementasi MBG di Palopo

Jumat, 4 Apr 2025 - 20:19 WIB