Hal ini pun langsung direspon cepat oleh Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI), sebagai Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) yang secara legalitas telah terakreditasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU-RI).
Kordinator Wilayah (Korwil) LSPI Maluku Utara (Malut), Nahrawi, kepada media ini via WhatsApp, Sabtu (17/12) menyampaikan bahwa pihaknya merasa prihatin dengan adanya ketidak terbukaan, pihak KPUD Halsel dalam perekrutan anggota PPK diwilayah Kab. Halsel, sebagaimana yang telah dipertanyakan oleh oleh sejumlah peserta tes tesebut.
Olehnya itu terkait dengan hal ini, lanjut Nahrawi, pihaknya akan menyampaikan ke BAWASLU RI, KPU RI, dan terkhusus ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI), untuk mengevaluasi kinerja Komisioner KPUD Halsel, yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan amanat UU Pemilu ini,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan jika dugaan ketidak terbukaan tersebut benar adanya, maka pihaknya secara tegas meminta kepada DKPP-RI, agar segera memanggil dan memeriksa anggota komisioner KPUD Halsel tersebut, guna dimintai pertanggungjawaban mereka atas dugaan pelanggaran undang-undang pemilu, dalam hal keterbukaan terhadap publik terutama pada agenda seleksi serta perekrutan anggota PPK.
Menurut Nahrawi, hal ini harus dikawal secara ketat terutama seleksi PPK, dimana anggota PPK inilah yang akan menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan Pemilu serentak pada 2024 nanti, sehingga ini harus benar-benar dipastikan bahwa mereka yang diloloskan bukan titipan atau pesanan, oleh oknum-oknum tertentu demi memuluskan rencana politik busuk mereka,” tutupnya.
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2