“Dalam hal ini kami juga sudah berupaya untuk konfirmasi ke distributor (KPI) Perwakilan Jeneponto dia mengatakan bahwa semua temuan terjadi dilapangan (Pengecer) Pihaknya sudah melaporkan ke Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Di Makassar dan semua itu sudah berproses”, Jelasnya.
“Lanjut kata Faisal distributor tersebut menjatuhkan sanksi pembinaan atau pemecatan, karena yang mengangkat dan memberhentikan kios/pengecer adalah distributor”, Singkatnya.
Diketahui Penjualan Pupuk Bersubsidi di Kelurahan Manjangloe itu Rp. 125.000,- Perzaknya Jenis Urea dan Pupuk Bersubsidi Jenis Npk Phonska Rp. 130.000,- Perzaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2