DETIKINDONESIA.CO.ID, JENEPONTO – Petani Dikelurahan Manjangloe, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Menjerit soal harga Pupuk bersubsidi jenis Urea maupun Npk Phonska dimana Harga tersebut dijual diatas harga eceran tertinggi (HET) dengan Harga Rp.125.000 sampai Rp.130.000,- Perzaknya, (1/11/2022).
Padahal di Harga Eceran Tertinggi (HET) Sesuai dengan Permentan No.49 .tahun 2020 dimana ketentuan harga yang telah diatur yakni jika pupuk bersubsidi jenis urea Rp.112.500,- Perzak jika Npk Phonska Rp.115.000,- Perzak.
Namun fakta yang dijual pengecer resmi kepetani dengan harga Rp.125.000,- perzak untuk pupuk bersubsidi jenis urea dan pupuk bersubsidi jenis Npk Phonska itu dengan harga Rp. 130.000,- Perzak tentunya ini sangat jelas melawan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat petani berinisial HZ yang tergabung dikelompok tani di kelurahan manjangloe mengaku tidak pernah menandatangani nota penebusan, ia juga mengaku tidak pernah diperlihatkan dan diberitahukan oleh pengecer resmi tentang harga eceran tertinggi (HET) yang sebenarnya, Katanya.
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya