Petani Mengaku Tak Pernah Tanda Tangan Nota Penebusan, Dinamika Pupuk Bersubsidi Di Kelurahan Manjangloe Jeneponto

Selasa, 1 November 2022 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JENEPONTO – Petani Dikelurahan Manjangloe, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Menjerit soal harga Pupuk bersubsidi jenis Urea maupun Npk Phonska dimana Harga tersebut dijual diatas harga eceran tertinggi (HET) dengan Harga Rp.125.000 sampai Rp.130.000,- Perzaknya, (1/11/2022).

Padahal di Harga Eceran Tertinggi (HET) Sesuai dengan Permentan No.49 .tahun 2020 dimana ketentuan harga yang telah diatur yakni jika pupuk bersubsidi jenis urea Rp.112.500,- Perzak jika Npk Phonska Rp.115.000,- Perzak.

Namun fakta yang dijual pengecer resmi kepetani dengan harga Rp.125.000,- perzak untuk pupuk bersubsidi jenis urea dan pupuk bersubsidi jenis Npk Phonska itu dengan harga Rp. 130.000,- Perzak tentunya ini sangat jelas melawan hukum.

Masyarakat petani berinisial HZ yang tergabung dikelompok tani di kelurahan manjangloe mengaku tidak pernah menandatangani nota penebusan, ia juga mengaku tidak pernah diperlihatkan dan diberitahukan oleh pengecer resmi tentang harga eceran tertinggi (HET) yang sebenarnya, Katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru