DETIKINDONESIA.CO.ID, TELUK BINTUNI – Dalam keterangan persnya kepada wartawan Senin (27/6/2022) Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw menjelaskan bahwa rencana Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni tujuannya untuk mewujudkan pengembangan industri methanol dan turunannya termasuk pembangunan Petrokimia, di lahan 2.112 Ha berlokasi di Kampung Onar Distrik Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni.
Ia menjelaskan bahwa proyek Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni ini merupakan proyek strategis nasional.
“Kawasan Industri Teluk Bintuni bukan proyek daerah (Kabupaten Teluk Bintuni atau Provinsi Papua Barat) tapi merupakan salah satu proyek strategis prioritas Nasional sebagai bagian dari Major Project yang diharapkan dapat operasional pada triwulan III Tahun 2024”. Ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasihiw menerangkan bahwa Rencana Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni, merupakan Proyek Prioritas Strategis Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2014 – 2035 dan amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 – 2024, sebagai salah satu Major Project (Prioritas Utama) yang diharapkan dapat beroperasi pada Triwulan III 2024.
Ia kembali menjelaskan bahwa penetapan Teluk Bintuni sebagai Proyek Strategis Nasional telah melalui proses kajian uang mendalam.
Penulis | : Muhamad Fiqram |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya