“Penetapan Lokasi Kawasan Industri Teluk Bintuni dilakukan berdasarkan hasil survey terpadu yang dimotori dan dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian, Bappenas, Sucopindo dan termasuk di dalamnya PT. Pupuk Indonesia, dan telah dimuat secara lengkap dalam Dokumen Fisibility Study (FS) yang telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain aspek dan Analisa yang terkait dengan sarana dan prasarana pendukung industri termasuk pengembangan Pelabuhan, Analisa kelayakan finansial, termasuk konsep perencanaan Kawasan Industri, survey tersebut melibatkan berbagai ahli di bidangnya”.
Selanjutnya Bupati, menjelaskan bahwa Proyek Kawasan Industri Teluk Bintuni, telah ditetapkan sebagai pilot project dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian dan Bappenas.
Pelaksanaan Proyek KI Bintuni dengan Skema KPBU akan dilaksanakan selama 42 Bulan, sampai dengan 2023. Kawasan Industri Teluk Bintuni dikembangkan dalam kerangka industrialisasi yang memanfaatkan sumber daya alam migas dari proyek tangguh train 3 dan pengembangan blok kasuri oleh GOKPL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harapan bahwa Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni akan terus berlanjut dengan Skema KPBU yang diharapkan dapat beroperasi pada tahun 2024 Triwulan ketiga” Tutupnya.
Penulis | : Muhamad Fiqram |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2