DETIKINDONESIA.CO.ID, SORONG – Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Papua Barat Daya (PBD) meninggalkan persoalan. Tim Kuasa Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Abdul Faris Umlati (AFU) dan Petrus Kasihiw, yang dikenal dengan jargon ARUS, menilai penyelenggara Pilkada tidak netral.
Ketidaknetralan ini diduga menyebabkan urbanisasi pemilih dan hilangnya hak konstitusional pasangan calon tersebut, yang merupakan Orang Asli Papua (OAP).
Yohanes Akwan, SH., MAP., selaku Tim Kuasa Hukum pasangan ARUS, mengungkapkan bahwa masalah bermula dari keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang mencoret syarat keaslian AFU dan Petrus sebagai OAP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan MRP tersebut menjadi pukulan telak, tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga bagi masyarakat pemilih ARUS. Banyak dari mereka mulai ragu untuk menggunakan hak pilihnya,” ujar Yohanes, pada Selasa (7/1/2025).
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya