Pilih Ketua Baru, HIPMI Kepri Siap Berkontribusi dalam Perekonomian Daerah

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Steering Committee (SC) Dr. Rachmad Chartady, didampingi Dwi Eko Pramono sebagai Ketua Organizing Committee (OC) dan Sudjiman anggota OC saat memberikan keterangan kepada pers terkait Musda BPD HIPMI Kepri. Foto. Iman Wachyudi/ Detik Indonesia/Batam Pos

Ketua Steering Committee (SC) Dr. Rachmad Chartady, didampingi Dwi Eko Pramono sebagai Ketua Organizing Committee (OC) dan Sudjiman anggota OC saat memberikan keterangan kepada pers terkait Musda BPD HIPMI Kepri. Foto. Iman Wachyudi/ Detik Indonesia/Batam Pos

DETIKINDONESIA.CO.ID – Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Provinsi Kepri akan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) VII, pada 26 April 2025. Musda yang mengambil tema “Optimalisasi Pengusaha Muda Daerah Menuju Indonesia Emas 2045” ini menjadi langkah penting dalam memastikan regenerasi kepemimpinan yang solid, serta memperkuat jaringan pengusaha muda di Kepri ini sejajar dengan pengusaha bertaraf nasional hingga internasional.

Ketua Steering Committee (SC) Dr. Rachmad Chartady, didampingi Dwi Eko Pramono sebagai Ketua Organizing Committee (OC) dan Sudjiman anggota OC mengatakan, pelaksanaan Musda kali ini dapat menjadi momentum untuk memilih ketua baru sekaligus menghimpun anggota baru. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya melakukan pembenahan organisasi agar HIPMI Provinsi Kepri dapat berfungsi lebih baik lagi di masa depan.

Baca Juga :  Mohon Doa Semoga Tidore Aman, Nyaman Dan Ramah Untuk Semua 

“Dalam Musda HIPMI ini nantinya kita mencari ketua baru serta menghimpun anggota baru. Juga akan kita benahi organisasi ini agar lebih baik lagi ke depannya, selain itu diharapakan HIPMI Kepri bisa melahirkan pemimpin yang mampu membawa pengusaha Kepri sejajar dengan pengusaha bertaraf nasional hingga internasional,” kata Ketua Steering Committee (SC) Dr. Rachmad Chartady.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di era menuju Indonesia emas 2045 sekarang ini pengusaha harus cerdas dan tangguh menentukan langkah untuk mempertahankan dan memajukan bisnisnya. Tidak hanya itu, HIPMI Kepri ingin menjadi bagian yang bisa menginspirasi masyarakat khususnya pengusaha muda agar menjadi garda terdepan dalam menuju Indonesia emas 2045,” ucap Rachmad menambahkan.

Rachmad menjelaskan, adapun syarat umum Bakal Calon Ketua Umum HIPMI Kepri antara lain memiliki KTA HIPMI dimana data tersebut sudah masuk database nasional dengan aplikasi HIPMIGO, surat pencalonan sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Kepri, surat pernyataan setia kepada cita-cita, usaha dan tujuan HIPMI, surat pernyataan mematuhi norma, etika dan disiplin organisasi.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Bupati Bang Arul Paparkan Tujuh Misi Prioritas Dalan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

Selanjutnya, surat pernyataan tidak dalam keadaan terpidana atau dinyatakan pailit oleh keputusan pengadilan, surat Keterangan telah memenuhi kewajiban membayar uang pangkal/ iuran keanggotaan dari BPD HIPMI KEPRI, surat keterangan pernah atau sedang menjadi fungsionaris di Badan Pengurus Daerah Periode 2021-2024 dan pernah atau sedang menjadi fungsionaris di badan pengurus cabang serta telah menjadi anggota aktif HIPMI lebih dari tiga tahun satu periode kepengurusan.

“Syarat Khusus untuk Bakal Calon Ketua Umum harus mendapatkan surat rekomendasi minimal dua rekomendasi dari Badan Pengurus Cabang (BPC),” jelasnya.

Syarat lainnya yang mutlak, lanjut Rachmad, yaitu usia tidak lebih dari 41 tahun pada saat Musda yakni lampirkan identitas diri KTP dan Akte Lahir, sudah mengikuti DIKLATDA BPD HIPMI KEPRI atau DIKLATDA dari daerah lain seperti lampirkan sertifikat ditambah dokumentasi, pas photo warna 4×6 sebanyak dua lembar dengan latar merah dan pakai jas.

Baca Juga :  Kadin Ungkap Arah Dukungan di Pilpres 2024 di Rapimnas

“Melampirkan CV, membayar biaya pendaftaran bakal caketum senilai Rp250 juta melalui setor tunai/ cash ke Sekretariat BPD HIPMI KEPRI. Jadi pembayarannya secara bertahap, saat pendaftaran menyetor sebesar Rp150 juta, sisanya pas pengembalian fomulir Rp100 juta,” terangnya.

Semua persyaratan Bakal Calon Ketua Umum HIPMI Kepri diserahkan kepada SC Musda VII BPD HIPMI KEPRI paling lambat tanggal 27 Maret 2025.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : BATAM POS

Berita Terkait

120 Tenaga Honorer di Kepri Dirumahkan, BKD Tegaskan Bukan karena Efisiensi Anggaran
Kunjungan Kerja ke Batam, Ketua Harian PB Muaythai Indonesia Disambut Pemprov Kepulauan Riau

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 09:10 WIB

Latihan Bersama TNI AD dengan Tentera Darat Diraja Brunei Darussalam Dibuka

Kamis, 17 April 2025 - 14:33 WIB

Pangdam VI/Mlw Dampingi Gubernur Kaltim dan Kapolda Tinjau Kesiapan PSU Pilkada Kukar 2025

Kamis, 17 April 2025 - 13:08 WIB

Satreskrim Polres PPU Bersama Dinas Perdagangan Lakukan Monitoring SPBU Di Wilayah PPU

Kamis, 17 April 2025 - 12:54 WIB

Kasi Propam Polresta Balikpapan Sampaikan Kultum dalam Subuh Berjamaah di Masjid Baitul Aman

Kamis, 17 April 2025 - 11:44 WIB

Dua Ruang Kelas di Balikpapan Terbakar, BPBD: Diduga Akibat Konsleting Listrik

Kamis, 17 April 2025 - 10:50 WIB

Pangdam VI/Mulawarman Hadiri Rapat Forkopimda Provinsi Kaltim Di Kantor OIKN

Rabu, 16 April 2025 - 10:40 WIB

Gubernur Kaltim: Pendidikan adalah Kunci Memutus Rantai Kemiskinan

Senin, 14 April 2025 - 16:03 WIB

Gubernur Kaltim Apresiasi Menteri KLH atas Dukungan Penanganan Sampah di Balikpapan

Berita Terbaru