DETIKINDONESIA.CO.ID – Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Provinsi Kepri akan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) VII, pada 26 April 2025. Musda yang mengambil tema “Optimalisasi Pengusaha Muda Daerah Menuju Indonesia Emas 2045” ini menjadi langkah penting dalam memastikan regenerasi kepemimpinan yang solid, serta memperkuat jaringan pengusaha muda di Kepri ini sejajar dengan pengusaha bertaraf nasional hingga internasional.
Ketua Steering Committee (SC) Dr. Rachmad Chartady, didampingi Dwi Eko Pramono sebagai Ketua Organizing Committee (OC) dan Sudjiman anggota OC mengatakan, pelaksanaan Musda kali ini dapat menjadi momentum untuk memilih ketua baru sekaligus menghimpun anggota baru. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya melakukan pembenahan organisasi agar HIPMI Provinsi Kepri dapat berfungsi lebih baik lagi di masa depan.
“Dalam Musda HIPMI ini nantinya kita mencari ketua baru serta menghimpun anggota baru. Juga akan kita benahi organisasi ini agar lebih baik lagi ke depannya, selain itu diharapakan HIPMI Kepri bisa melahirkan pemimpin yang mampu membawa pengusaha Kepri sejajar dengan pengusaha bertaraf nasional hingga internasional,” kata Ketua Steering Committee (SC) Dr. Rachmad Chartady.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di era menuju Indonesia emas 2045 sekarang ini pengusaha harus cerdas dan tangguh menentukan langkah untuk mempertahankan dan memajukan bisnisnya. Tidak hanya itu, HIPMI Kepri ingin menjadi bagian yang bisa menginspirasi masyarakat khususnya pengusaha muda agar menjadi garda terdepan dalam menuju Indonesia emas 2045,” ucap Rachmad menambahkan.
Rachmad menjelaskan, adapun syarat umum Bakal Calon Ketua Umum HIPMI Kepri antara lain memiliki KTA HIPMI dimana data tersebut sudah masuk database nasional dengan aplikasi HIPMIGO, surat pencalonan sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Kepri, surat pernyataan setia kepada cita-cita, usaha dan tujuan HIPMI, surat pernyataan mematuhi norma, etika dan disiplin organisasi.
Selanjutnya, surat pernyataan tidak dalam keadaan terpidana atau dinyatakan pailit oleh keputusan pengadilan, surat Keterangan telah memenuhi kewajiban membayar uang pangkal/ iuran keanggotaan dari BPD HIPMI KEPRI, surat keterangan pernah atau sedang menjadi fungsionaris di Badan Pengurus Daerah Periode 2021-2024 dan pernah atau sedang menjadi fungsionaris di badan pengurus cabang serta telah menjadi anggota aktif HIPMI lebih dari tiga tahun satu periode kepengurusan.
“Syarat Khusus untuk Bakal Calon Ketua Umum harus mendapatkan surat rekomendasi minimal dua rekomendasi dari Badan Pengurus Cabang (BPC),” jelasnya.
Syarat lainnya yang mutlak, lanjut Rachmad, yaitu usia tidak lebih dari 41 tahun pada saat Musda yakni lampirkan identitas diri KTP dan Akte Lahir, sudah mengikuti DIKLATDA BPD HIPMI KEPRI atau DIKLATDA dari daerah lain seperti lampirkan sertifikat ditambah dokumentasi, pas photo warna 4×6 sebanyak dua lembar dengan latar merah dan pakai jas.
“Melampirkan CV, membayar biaya pendaftaran bakal caketum senilai Rp250 juta melalui setor tunai/ cash ke Sekretariat BPD HIPMI KEPRI. Jadi pembayarannya secara bertahap, saat pendaftaran menyetor sebesar Rp150 juta, sisanya pas pengembalian fomulir Rp100 juta,” terangnya.
Semua persyaratan Bakal Calon Ketua Umum HIPMI Kepri diserahkan kepada SC Musda VII BPD HIPMI KEPRI paling lambat tanggal 27 Maret 2025.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : BATAM POS |
Halaman : 1 2 Selanjutnya