Pasal 17 UU MD3 menyatakan bahwa Pimpinan MPR RI berhenti dari jabatannya karena: a. Meninggal dunia, b. Mengundurkan diri, c. Diberhentikan. Selanjutnya dalam pasal 19 UU MD3 berbunyi: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang Tata Tertib.
Dalam Tata Tertib MPR RI tahun 2019 pasal 29 ayat 1e disebutkan bahwa pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena: e. Diusulkan penggantiannya oleh fraksi/kelompok DPD.
“Proses hukum yang diajukan Fadel Muhammad tidak mempengaruhi keputusan paripurna DPD RI, dan tidak boleh menunda pelantikan Wakil Ketua MPR. Kalau Fadel ingin menggugat, seharusnya menggugat sidang paripurna berikut seluruh peserta sidang yang hadir,” pungkas Taufik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditegaskan pula, mengacu pada Tatib MPR Pasal 29 Ayat 3, bahwa setelah Kelompok DPD mengusulkan penggantian Fadel Muhammad di MPR, Fadel tak dapat lagi menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua MPR serta diganti paling lambat 30 hari sejak diberhentikan. Tutup
Penulis | : Delvi |
Editor | : Fikram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2