Pimpinan MPR Harus Segera Menindaklanjuti Hasil Paripurna DPD RI

Jumat, 16 September 2022 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasal 17 UU MD3 menyatakan bahwa Pimpinan MPR RI berhenti dari jabatannya karena: a. Meninggal dunia, b. Mengundurkan diri, c. Diberhentikan. Selanjutnya dalam pasal 19 UU MD3 berbunyi: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang Tata Tertib.

Dalam Tata Tertib MPR RI tahun 2019 pasal 29 ayat 1e disebutkan bahwa pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena: e. Diusulkan penggantiannya oleh fraksi/kelompok DPD.

“Proses hukum yang diajukan Fadel Muhammad tidak mempengaruhi keputusan paripurna DPD RI, dan tidak boleh menunda pelantikan Wakil Ketua MPR. Kalau Fadel ingin menggugat, seharusnya menggugat sidang paripurna berikut seluruh peserta sidang yang hadir,” pungkas Taufik.

Ditegaskan pula, mengacu pada Tatib MPR Pasal 29 Ayat 3, bahwa setelah Kelompok DPD mengusulkan penggantian Fadel Muhammad di MPR, Fadel tak dapat lagi menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua MPR serta diganti paling lambat 30 hari sejak diberhentikan. Tutup

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Delvi
Editor : Fikram
Sumber :

Berita Terkait

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029
Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia 
Bahlil Optimis Golkar Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024
KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas
Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP
Jokowi Hadiri Kampanye Terbuka Paslon Luthfi-Yasin di Purwokerto
Ketua DPD RI Siap Bentuk Pansus Judi Online
Kemampuan dan Dedikasi Mr. Darmono Memang Layak Pimpin PLN Persero

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB