DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah mengatakan pihaknya menilai penetapan penjabat gubernur oleh pemerintah sepatutnya berdasarkan pada aturan teknis yang dibuat secara cermat, sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), dan mengacu pada prinsip demokrasi.
“Dalam menanggapi kisruh penetapan penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan sesuai Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Rumah Demokrasi menyatakan (penetapan penjabat gubernur) harus berdasarkan peraturan teknis yang cermat,” kata Ramdansyah berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, aturan teknis yang sesuai dengan AUPB, prinsip demokrasi, bersifat terbuka, transparan, dan akuntabel akan memastikan penetapan penjabat gubernur tidak merugikan hak-hak kebebasan sipil serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ramdansyah pun mengatakan aturan teknis mengenai penetapan penjabat gubernur perlu dibuat oleh pemerintah karena merupakan salah satu ketentuan yang dimuat pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XIX/2021.
Dia menjelaskan pertimbangan hukum MK tersebut menyebutkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan dan memperhatikan untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Dengan demikian, tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : Antara |
Halaman : 1 2 Selanjutnya