Pimpinan Rumah Demokrasi, Ramdansyah Mempertanyakan PJ Gubernur DKI Jakarta

Sabtu, 28 Mei 2022 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lalu, tambah dia, aturan teknis juga akan memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung secara terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten dan berintegritas sesuai dengan aspirasi daerah.

“Dengan tidak adanya peraturan teknis, maka Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa penjabat gubernur, bupati, dan wali kota adalah pegawai negeri sipil yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku akan menjadi ‘multiinterpretasi’,” lanjut Ramdansyah.

Dia pun menyampaikan aturan teknis penetapan penjabat gubernur secara terbuka yang dibuat oleh pemerintah itu dapat menunjuk TNI ataupun Polri.

Meskipun begitu, tambah dia, penunjukan perlu merujuk pada kondisi keamanan atau kerawanan suatu provinsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Dalam aturan tersebut, disebutkan ada tiga tingkat bahaya.

“Tingkat bahaya paling rendah adalah keadaan darurat sipil di mana militer masih belum dilibatkan sebagai penguasa daerah. Lalu, keterlibatan militer sebagai penguasa daerah dilakukan ketika suatu daerah menjadi darurat militer dan darurat perang. Dalam kondisi sekarang, ketiga kondisi bahaya ini tidak terjadi sehingga alasan penempatan TNI/Polri sebagai penjabat gubernur tidak beralasan,” jelas Ramdansyah.

Oleh karena itu, lanjut dia, Rumah Demokrasi mendorong PNS madya dengan rekam jejak yang jelas untuk menjadi penjabat gubernur. Tutup

Baca Juga :  Di Momen HAN, Fredy Thie Hadiri Gebyar Paid TP PKK Kaimana

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber : Antara

Berita Terkait

Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan
Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Sambut Perayaan Natal Akbar STEMI 2024, Timothy: Akan ada 7 Ribu Vokalis dan Pemusik

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB