Pj. Gubernur Ali Baham Tegaskan Akan Perketat 7 Area Rawan Korupsi

Rabu, 5 Juni 2024 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MANOKWARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memastikan untuk memperketat pengawasan terhadap tujuh area pelayanan publik yang dinilai sangat rawan terjadi praktik tindak pidana korupsi.

“Tujuh area itu sesuai hasil pemetaan Inspektorat Papua Barat meliputi perizinan, pemberian hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, serta pengadaan barang jasa,” ujar Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere di Manokwari, Selasa.

Dia mengatakan optimalisasi pengawasan untuk mencegah praktik korupsi perlu ditopang dengan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang mumpuni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah provinsi dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menandatangani nota kerja sama untuk mengoptimalkan upaya pencegahan terhadap berbagai potensi tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Masyarakat Gembira Panen Jagung di Kebun Denkesyah 17.04.02 Biak

“Makanya kami bekerja sama dengan kejaksaan untuk memberikan pendampingan kepada APIP. Kemampuan APIP perlu ditingkatkan,” kata Ali Baham.

Menurut dia, komitmen kepala daerah terkait pencegahan korupsi harus mampu diterjemahkan dan diaplikasikan oleh semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terutama yang memberikan pelayanan pada tujuh area dimaksud.

Kesamaan persepsi tersebut berdampak positif terhadap peningkatan integritas seluruh aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga program pembangunan tidak mengalami hambatan.

“Jika masih ditemukan ada oknum aparatur pemerintah daerah yang terlibat korupsi, maka wajib diproses hukum,” tegas Ali Baham.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar menuturkan bahwa pihaknya senantiasa memberikan pendampingan bagi pemerintah daerah, namun perlu dituangkan melalui kerja sama dengan semua OPD lingkup pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Papua Barat guna mengoptimalkan pengawasan penggunaan anggaran.

“Belum semua OPD melakukan kerja sama dimaksud, tapi kami senantiasa terus berkomunikasi agar bisa dilakukan MoU,” ucap Harli Siregar.

Menurut dia jaksa sebagai pengacara negara memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal semua program pembangunan melalui pendampingan hukum bagi aparatur pemerintah daerah.

Hal itu sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sehingga dapat mereduksi potensi penyimpangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor : MUFIK
Sumber : ANTARA PAPUA BARAT

Berita Terkait

Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Polres Halsel Dibawah Kepemimpinan Hendra Gunawan, Diapresiasi GAMKI
Gubernur Maluku: Keamanan Menjelang Idul Fitri 1446 H Tetap Kondusif
Wabup Bengkalis Bagus Santoso Ikuti Rakor Inflasi Jelang Hari Besar Keagamaan

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:02 WIB

Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim

Berita Terbaru