PJ Gubernur Jakarta Terbitkan Aturan: ASN Boleh Poligami Asal Dapat Izin Atasan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Daerah khusus jakarta (DKJ) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub itu ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKJ Teguh Setyabudi, 6 Januari 2025. Pergub itu lalu diundangkan tiga hari setelahnya yakni 9 Januari 2025. Terdapat 33 butir pasal yang berada dalam Pergub tersebut. Salah satu izin yang diatur adalah berkaitan dengan beristri lebih dari seorang atau poligami.

Aturan tersebut diterbitkan setelah sebelumnya pendelegasian wewenang penolakan/pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jakarta dituangan dalam Keputusan Gubernur No.2779/2004.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pasal 2 Pergub tersebut, pemerintah DKJ mengatur bahwa ruang lingkup pergub meliputi pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan dan pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa.

Untuk pelaporan perkawinan, pegawai ASN yang telah melangsungkan perkawinannya harus melapor ke masing-masing atasannya paling lama satu tahun sejak perkawinan. Laporan dilampirkan dengan salinan cetak/digital buku nikah atau akta perkawinan.

Baca Juga :  Menjelang Pemilu 2024, KPU DKI Jakarta Lakukan Monitoring dan Coklit Data Pemilih

Adapun pelaporan dilakukan ke gubernur untuk pejabat pimpinan tinggi madya. Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi pratama melapor ke Sekretaris Daerah, pegawai ASN bertugas pada PD dan UPT ke Kepala PD, pegawai ASN pada Biro ke Kepala Biro, pegawai ASN di Kota/Kabupaten Administrasi ke Wali Kota/Bupati, dan seterusnya.

“Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi 3 ayat (3), dikutip Bisnis dari salinan Pergub No.2/2025.

Sementara itu, pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Hal itu diatur pada pasal 4 ayat (1). Bagi yang tidak memperoleh izin sebelum perkawinan, maka akan dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat.

“Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran,” bunyi pasal 4 ayat (3).

Baca Juga :  HIPEMARI Jakarta & DEMA IIQ Jakarta Sukses Gelar Seminar Nasional

Izin untuk beristri lebih dari satu itu lalu diperjelas pada pasal 5 Pergub tersebut. Mereka yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin yakni di antaranya adanya alasan yang mendasari perkawinan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapatkan cacat badan atau penyakit tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

Kemudian, seorang pegawai ASN bisa mendapatkan izin beristri lebih dari seorang atau poligami apabila memenuhi persyaratan lain seperti mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai istri dan anak, sanggup berlaku adil, tidak mengganggu tugas kedinasan serta memiliki putusa pengadilan mengenai izin poligami.

Izin poligami itu tidak akan diberikan apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut pegawai ASN, tidak memenuhi persyaratan-persyaratan sebelumnya, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangna, alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat serta mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Nantinya, izin disampaikan ke Atasan Langsung dengan melampirkan sejumlah dokumen. Yaitu surat persetujuan tertulis dari istri pegawai ASAN, salinan cetak/salinan digital keterangan pajak penghasilan/laporan harta kekayaan pegawai ASN, surat pernyataan kesanggupan berlaku adil, surat keterangan dari dokter pemerintah serta salinan cetak/digital putusan pengadilan.

Baca Juga :  Dukung UUD 45 Naskah Asli, Eki Pitung Berikan Peci Merah pada LaNyalla

Adapun izin poligami itu tidak hanya diberikan oleh PNS. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bisa mengajukan izin tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 9. Namun, terdapat perbedaan tata cara pemberian atau penolakan permohonan izin poligami yang diajukan PNS dan PPPK.

Pada pasal 9, diatur khusus bahwa atasan langsung yang menerima permohonan dimaksud melakukan penasihatan kepada PPPK dan calon istri yang bersangkutan untuk menghindari poligami.

“Melakukan penasihatan kepada PPPK dan calon istri yang bersangkutan, dengan maksud agar niat untuk beristri lebih dari seorang sejauh mungkin dihindarkan,” demikian bunyi pasal 9 ayat (1) huruf a.

Apabila penasihatan itu tidak berhasil, maka atasan langsung wajib memberikan keputusan pemberian/penolakan izin beristri lebih dari seorang dengan mempertimbangkan alasan-alasan yang sudah diatur sebelumnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Pramono Anung Akan Temui Megawati Soal Instruksi Retret
PSI Jakarta Menunggu Gebrakan Pramono-Rano di 100 Hari Pertama Memimpin Jakarta
Pramono Anung-Rano Karno Resmi Dilantik, Siap Jalankan 40 Program Prioritas di Jakarta
Ketua DPRD Bima Pimpin Konsultasi RTRW ke Kementerian Agraria
100 Personel Polisi Siaga Sambut Kedatangan Cristiano Ronaldo di Jakarta
Aksi “Indonesia Gelap” di Istana Merdeka, 1.623 Personel Gabungan Dikerahkan
Dugaan Politik Uang di DPD RI: Wilson Lalengke Yakin Informasi Ifan Akurat, Soroti Budaya Transaksional di Politik Indonesia
Linkin Park Promosi Konser dengan Tahu Bulat

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 22:34 WIB

Anak Suku Dayak Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua di Borneo

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:25 WIB

Pramono Anung Akan Temui Megawati Soal Instruksi Retret

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:28 WIB

KAMMI Gelar Green Leadership di Universitas Mulawarman, Fokus pada Keberlanjutan Hutan

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:24 WIB

MTPI Desak Freeport Patuh UU Minerba, Tolak Ekspor Konsentrat

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:41 WIB

Jan Oratmangun Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum DPP SPTJ Periode 2025-2028

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:16 WIB

Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya

Jumat, 21 Februari 2025 - 02:07 WIB

KAHMI JAYA Apresiasi Pelantikan Bursah Zarnubi sebagai Bupati Lahat: Sosok Inspiratif bagi Generasi Muda

Berita Terbaru

Marwan Polisiri (Istimewa)

MALUKU UTARA

16 Buku Karya Marwan Polisiri dalam 13 Tahun (2012-2024)

Sabtu, 22 Feb 2025 - 12:57 WIB