PJ Gubernur Jakarta Terbitkan Aturan: ASN Boleh Poligami Asal Dapat Izin Atasan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Daerah khusus jakarta (DKJ) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub itu ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKJ Teguh Setyabudi, 6 Januari 2025. Pergub itu lalu diundangkan tiga hari setelahnya yakni 9 Januari 2025. Terdapat 33 butir pasal yang berada dalam Pergub tersebut. Salah satu izin yang diatur adalah berkaitan dengan beristri lebih dari seorang atau poligami.

Aturan tersebut diterbitkan setelah sebelumnya pendelegasian wewenang penolakan/pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jakarta dituangan dalam Keputusan Gubernur No.2779/2004.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pasal 2 Pergub tersebut, pemerintah DKJ mengatur bahwa ruang lingkup pergub meliputi pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan dan pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa.

Baca Juga :  JPS: Imbauan Pj Gubernur Bagi Calon Pendatang ke Jakarta Sudah Tepat

Untuk pelaporan perkawinan, pegawai ASN yang telah melangsungkan perkawinannya harus melapor ke masing-masing atasannya paling lama satu tahun sejak perkawinan. Laporan dilampirkan dengan salinan cetak/digital buku nikah atau akta perkawinan.

Adapun pelaporan dilakukan ke gubernur untuk pejabat pimpinan tinggi madya. Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi pratama melapor ke Sekretaris Daerah, pegawai ASN bertugas pada PD dan UPT ke Kepala PD, pegawai ASN pada Biro ke Kepala Biro, pegawai ASN di Kota/Kabupaten Administrasi ke Wali Kota/Bupati, dan seterusnya.

“Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi 3 ayat (3), dikutip Bisnis dari salinan Pergub No.2/2025.

Baca Juga :  IMM DKI Jakarta Siap Dukung Upaya Pj Gubernur Heru Budi Jadikan Jakarta Kota Global

Sementara itu, pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Hal itu diatur pada pasal 4 ayat (1). Bagi yang tidak memperoleh izin sebelum perkawinan, maka akan dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat.

“Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran,” bunyi pasal 4 ayat (3).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

KPU Jakarta Resmi Tetapkan Pramono-Rano Menang 1 Putaran di Pilgub Jakarta 2024
Founder MiZePreneur Maz Pram Apresiasi Hasil Rekapitulasi Team Big Data Rumah Bersama Relawan Mas Pram-Bang Doel
Pramono-Rano Menang di Quick Count, Founder MiZePreneur Maz Pram Ucapkan Selamat dan Siap Kawal Hasil Pilgub Jakarta
Ganjar Sebut Kemenangan Pram-Doel di Jakarta Berkat Soliditas Semua Pihak
KPU Jakarta Tegaskan Tak Rilis Hasil Real Count dan Quick Count Pilkada Ke Publik
Hitung Cepat Indikator: Pram-Rano Unggul 48,8%, RIDO 40,7%, Dharma-Kun 10,3%
Affandi Ismail Optimis Pramono-Rano Menang Satu Putaran di Pilgub Jakarta 2024
Mantan Direktur Direktorat Pengorganisasian Saksi TIMNAS AMIN Dukung Paslon Pramono-Rano di Pilgub Jakarta 2024

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:09 WIB

Megawati-Prabowo Akan Komunikasi Langsung Soal Rencana Pertemuan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:04 WIB

Seorang Tukang Ojek Asal Tobelo ditemukan Tak Bernyawa 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:31 WIB

TNI AL Bersama Warga Lakukan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:19 WIB

Sidang MK: Freddy Thie-Sobar Minta Pemungutan Suara Ulang

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:25 WIB

Focus Group Discussion Bersama 5 Kandidat Ketua Umum HMI Cabang Ternate Periode, 2025-2026

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:15 WIB

Ketua DPD Mangaku tak Masalah ISTANA Tolak Zakat untuk MBG Karena Hanya Usulan

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:40 WIB

Wakil Ketua DPR: MBG Harus Dimaksimalkan dari APBN Dibandingkan Zakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:34 WIB

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Akan Diputuskan Saat Raker Bersama DPR 22 Januari

Berita Terbaru

Daerah

Seorang Tukang Ojek Asal Tobelo ditemukan Tak Bernyawa 

Sabtu, 18 Jan 2025 - 20:04 WIB

Daerah

Sidang MK: Freddy Thie-Sobar Minta Pemungutan Suara Ulang

Sabtu, 18 Jan 2025 - 16:19 WIB